Bertemu Presiden Jokowi, MPR RI Tegaskan Tidak Akan Amandemen UUD 1945

Wakil Ketua MPR Republik Indonesia Ahmad Basarah.
Sumber :
  • ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

Jakarta - Wacana amandemen UUD 1945 belakangan ini mencuat. Terutama terkait dengan pemilu langsung dipilih oleh rakyat. Muncul kembali wacana untuk mengembalikan ke sistem semula, dimana Presiden dan Wakil Presiden kembali dipilih oleh MPR RI.

Presiden Jokowi Rapat Konsultasi dengan Pimpinan MPR RI, Ini yang Dibahas

Pimpinan MPR RI mengaku sempat membahas wacana amandemen UUD 1945 tersebut, saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini, Jumat 28 Juni 2024. MPR menegaskan tidak akan melakukan amendemen tersebut dalam masa kepemimpinan sekarang.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah setelah melakukan pertemuan dengan Jokowi. Mulanya, Basarah menjelaskan terkait pembahasan persiapan sidang tahunan.

Pembangunan Bandara VVIP IKN Lancar, Basuki: Terima Kasih Badan Bank Tanah

Photo :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

"Tadi kita bicarakan hal itu, Presiden dan pimpinan MPR bersepakat akan menghadiri sidang tahunan MPR pada 16 Agustus 2024 di gedung DPR/MPR RI, yang proses atau metode persidangannya telah diputuskan sama dengan sidang tahunan MPR di tahun sebelumnya," kata Basarah kepada awak media. 

Muhammadiyah Belum Putuskan Soal Konsesi Tambang, Pendapat Pribadi Tidak Wakili Organisasi

Dalam rapat itu, lanjut politisi PDIP tersebut, juga dibahas rencana peringatan HUT ke-79 RI yang digelar di Istana Negara dan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Pembahasan lain, ungkap Basarah, terkait Hari Konstitusi yang akal digelar pada 18 Agustus.

"Maka kami mengundang agar Presiden melengkapi keppres-nya dengan menghadiri peringatan Hari Konstitusi di 18 Agustus 2024 yang akan datang," ujar Basarah.

Selain itu, Basarah juga menuturkan adanya pembahasan mengenai wacana amendemen 1945. Basarah menegaskan MPR tidak akan melakukan amendemen pada masanya.

"Ditegaskan bahwa MPR di kepemimpinan kami sudah tidak dapat melaksanakan amendemen UUD NKRI 1945. Karena masa tugas kami tinggal 3 bulan, sementara tata tertib memberikan batasan MPR dapat mengubah UUD kalau masa jabatannya lebih di atas 6 bulan," jelasnya.

"Kami sudah kurang dari 3 bulan lagi, sehingga wacana itu menjadi wacana dan kita serahkan pada MPR periode berikutnya," kata Basarah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya