4 Fakta Rumah Pensiun Jokowi Seluas 12 Ribu Meter Persegi di Colomadu

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di acara gala dinner World Water Forum (WWF) 2024 di Bali (sumber: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta –  Pengabdiannya menjadi Presiden dua periode, Negara memberikan rumah pensiun untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jalan Adisucipto, Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Dukungan Jokowi ke Ridwan Kamil Disebut Lebih Kuat daripada Anies ke Pramono

Pemberian rumah pensiun kepada Jokowi itu luas tanahnya mencapai 12.000 meter persegi.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama pada kamis 27 Juni 2024 mengatakan, aturan pemberian rumah pensiun kepada Presiden sudah sesuai undang-undang.

Jokowi hingga SBY Bakal Ramaikan Kampanye Akbar RK-Suswono Sabtu Besok

1. Dasar Hukum

Dasar hukum pemberian rumah kepada pimpinan negara yang sudah menuntaskan tugasnya tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Lagi, Jokowi Endorse Paslon Respati-Astrid dengan Blusukan di Proyek Rel Layang Warisan Gibran

Dalam pasal UU No.7 Tahun 1978 itu berbunyi "Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing: (a) diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya, (b) disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.

Kemudian dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.

Berdasarkan Permenkeu 120/PMK.06/2022 tentang penyediaan Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI, pasal 3 mengatur tentang luas tanah.

Dalam pasal 3 berbunyi " Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dengan keluasan sebagai berikut:  (a.) paling banyak seluas 1.500 m2  untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau (b) paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

2. Jokowi Pilih Sendiri Lokasi di Colomadu

Pihak Istana mengatakan, pemilihan lokasi di kawasan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah adalah atas permintaan Jokowi sendiri.

"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama dikutip ANTARA.

Lokasi pembangunan rumah pemberian negara untuk Presiden Jokowi di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomasu, Karanganyar.

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

3. Harga Tanah Capai Rp 17 Juta/Meter

Luas tanah yang akan dibangun untuk rumah pensiun Jokowi di Colomadu seluas 12.000 meter persegi memiliki harga tanah senilai Rp 10-17 juta/meter.

Kepala Desa Blulukan Slamet Wiyono mengatakan karena pembangunan tersebut, saat ini harga tanah di kawasan tersebut meningkat signifikan.

Menurut Slamet, harga tanah di wilayah yang akan dibangun rumah pensiun Jokowi sebelumnya Rp10 juta sampai Rp12 juta per meter.

Namun karena ada rencana pembangunan rumah Jokowi di wilayah tersebut, harga tanahnya naik menjadi Rp 15 juta sampai Rp 17 juta per meter.

4. Rumah Bisa Ditempati Atau Diwariskan

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan, hadiah berupa rumah kepada mantan pimpinan negara bisa untuk ditempati maupun diwariskan.

"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan kepada ahli waris beliau," bilang Setya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya