Pusat Judi Online, Kominfo Putus Jaringan Internet ke Kamboja dan Filipina

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Teguh Arifiyadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus jaringan internet Indonesia ke negara Kamboja dan Filipina guna mengatasi permasalahan judi online yang kian marak merusak masyarakat. 

Kementerian Kominfo Minta Pihak yang Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina Melapor

"Jadi tanggal 25 Juni 2024, Menteri Kominfo memerintahkan para NAP  atau network access provider untuk menutup akses jalur koneksi internet ke Kamboja ke dan dari kamboja serta Filipina," ujar Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Teguh Arifiyadi di kantornya, Jumat, 28 Juni 2024.

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • Freepik
Sebut Judi Online Kejahatan Luar Biasa, Begini Jurus Kombes Ade Safri Mengatasinya

Teguh mengungkapkan alasan pihaknya memutus jaringan internet ke dua negara tersebut karena Kamboja dan Filipina merupakan pusat dari perjudian online. Hal tersebut, kata dia, diketahui berdasarkan laporan dan riset yang dikumpulkan Kementerian Kominfo.

"Kenapa menjadi pilihan Kamboja dan Filipina? Karena memang dari hasil riset dan laporan yang kami kumpulkan, ya mayoritas pengoperasian ya rumah-rumah jadi online memang dari area kamboja dan Filipina," ujar dia. 

Rekening Korban Penipuan Like YouTube hingga Rugi Rp806 Juta Dikirim ke Buron di Kamboja

Di sisi lain, pemutusan jaringan internet itu merupakan salah satu cara untuk tidak memfasilitasi judi online di negara-negara sekitar, termasuk Indonesia.

Tapi setidaknya dengan cara demikian menjadi atensi juga bagi pemerintah setempat untuk tidak tidak mudah memfasilitasi pembuatan untuk pengoperasi judi online dari negara-negara sekitar Indonesia, yang mana pasarnya adalah pasar Indonesia," kata Teguh.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto memaparkan lima provinsi besar yang masyarakatnya sudah terpapar judi online.

Ia mengaku mendapatkan data ini dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Saya juga ingin menyampaikan bahwa hampir di seluruh provinsi itu sudah terpapar studi online. Saya juga pada kesempatan siang hari ini ingin menyampaikan bahwa 5 provinsi terbesar secara demografi, yang masyarakatnya sudah terpapar dengan data-data dari PPATK," kata Hadi di Kantor Kemenko PMK, Selasa, 25 Juni 2024.

Pertama, kata dia, ada Provinsi Jawa Barat (Jabar) dengan perputaran uang judi online di wilayah tersebut mencapai Rp 3,8 triliun. Sementara, pelaku judi online di Jawa Barat sebanyak 535.644.

"Yang kedua adalah Daerah Khusus Jakarta pelakunya 238.568, totalnya Rp 2,3 triliun," kata Hadi.

Urutan ketiga, Hadi mengatakan ada provinsi Jawa Tengah (Jateng) dengan pelaku judi online sebanyak 201.963 dan transaksi sebanyak Rp 1,3 triliun.

"Kemudian yang keempat Jawa Timur, Jawa Timur pemainnya dan pelakunya 135.227 dan angka yang keuangannya di sana Rp 1,051 triliun, dan yang kelima adalah Banten, pelakunya 150.302 dan uang yang beredar di sana adalah Rp 1,022 triliun," ujar Hadi.

"Kabupaten yaitu kota Administrasi Jakarta Barat Rp 792 miliar, Kota Bogor Rp 612 miliar, Kabupaten Bogor Rp 567 miliar, Jakarta Timur Rp480 miliar, Jakarta Utara Rp430 miliar," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya