Firli Bahuri Bantah Terima Uang Rp 1,3 M dari SYL, Kombes Ade Safri Beri Respons Menohok

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Jawaban menohok diberikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, atas bantahan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, soal menerima uang sebanyak Rp1,3 miliar dari Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

2 Anak Buah Kombes Donald Didemosi 5 dan 8 Tahun Terkait Kasus DWP, Begini Perannya

Kata dia, pihaknya menemukan bukti yang cukup terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli ke SYL. Menurut Ade Safri, setidaknya ada empat alat bukti yang cukup bagi pihak kepolisian untuk menjerat Firli sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • Foe Peace/VIVA.co.id
Iptu Syaharuddin Juga Didemosi 8 Tahun terkait Kasus Pemerasan Warga Malaysia

"Yang jelas minimal 2 alat bukti, malah dalam hal ini 4 alat bukti dalam penanganan perkara aquo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya," kata dia, Jumat, 28 Juni 2024.

Mantan Kapolres Kota Solo ini mengaku, pihaknya tidak mempermasalahkan bantahan kubu Firli. Ade Safri menilai bantahan yang dikeluarkan pihak Firli adalah haknya sebagai tersangka untuk membantah.

Terungkap! Uang Palsu UIN Makassar Lewati 19 Tahap Produksi agar Mirip Asli dan Lolos Edar

"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu ndak akan masalah," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menampik pengakuan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL soal penyerahan uang sebanyak Rp 1,3 miliar.

"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," ujar Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli, Selasa, 25 Juni 2024.

Menurut Ian, apa yang disampaikan SYL dalam persidangan terkait uang tersebut inkonsistensi. Kata dia, pernyataan SYL adalah bohong belaka. Dia menilai apa yang dilakukan SYL bakal memperberat vonisnya dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Banyak keterangan pak SYL inkonsistensi dengan bukti dan saksi yang sudah memberikan keterangan dan berbeda. Ada cerita katanya Rp 50 M, ada cerita katanya Rp 800 juta dan terakhir Rp 500 juta. Yang jelas semua hal itu sudah diklarifikasi oleh pak Firli sewaktu pemeriksaan di Bareskrim. Termasuk pemberian uang pada kevin di GOR oleh ajudan pak SYL Panji, Kevin waktu itu lagi sakit Covid dan pernah dikonfrontir dengan Panji. Panji tidak tahu dan kenal sama Kevin ajudan pak Firli," kata dia.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Kapolda Metro Jaya Mutasi Jabatan Kasat Reskrim hingga Narkoba, Ini Daftarnya

Surat Telegram tersebut dalam rangka tour of duty dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025