7 Fakta Konser Ricuh di Tangerang, Duit Bayar Artis Dibawa Kabur

Kondisi panggung konser di Tangerang dibakar penonton.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang – Konser Lentera Festival di Lapangan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu 23 Juni 2024 lalu berakhir ricuh.

Festival Rusuh, Ketua Panitia Konser Lentera Festival Terancam 5 Tahun Penjara

Dalam video yang beredar di media sosial, para penonton membakar beberapa alat sound system lantaran kecewa sudah membeli tiket tetapi konser batal sepihak.

Konser tersebut rencananya menghadirkan sejumlah band mulai dari Guyon Waton, Feel Koplo dan NDX AKA.

Fourtwnty Siap Gelar Konser di Malaysia, Bakal Gandeng Musisi Spesial

Berikut 7 fakta kasus pembakaran alat dan properti konser Lentera Festival di Pasarkemis, Tangerang yang dirangkum VIVA.co.id.

Rusuh Festival konser musik di Tangerang

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @infobalaraja
Konser Bruno Mars di Jakarta Digelar 3 Hari

1. Kronologi

Para penonton yang sudah membeli tiket sudah memadati lapangan sepak bola di Pasarkemis, Kabupaten Tangerang sejak pukul 19.00 WIB.

Namun setengah jam berlalu, konser tak kunjung dimulai oleh panitia hingga akhirnya penonton kecewa dan ricuh.

Dijelaskan oleh saksi-saksi di lokasi, awalnya kericuhan terjadi hanya dengan pelemparan ke arah panggung.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi seperti dilansir dari ANTARA mengatakan, panitia konser tidak berani memunculkan diri dan memberikan penjelasan, akhirnya penonton marah dan merusak serta membakar fasilitas konser.

2. Properti Milik Vendor Dibakar dan Dijarah

Pihak vendor yakni Mahakarya Equipment  dirugikan hampir miliaran rupiah dalam kejadian tersebut, sebab properti dan alat sound system yang dirusak dan dibakar adalah miliknya.

Bahkan tidak hanya dirusak dan dibakar, alat dan properti seperti pagar, alat musik dan sebagainya milik Mahakarya Equipment juga ikut dijarah.

3. Ketua Penyelenggara Bawa Kabur Duit Bersama Keluarganya

ketua penyelenggara konser musik Muhamad Dian Permana Angga (27) kabur bersama keluarganya dengan membawa duit artis.

Kapolsek PasarKemis, AKP Ucu Nuryandi mengatakan, pihak kepolisian pada Rabu 26 Juni telah menggerebek kediaman Dian Permana di kawasan Sukatani, Rajeg, Kabupaten Tangerang.

4. Ketua Penyelenggara Ditangkap di Lebak, Banten

Setelah menjadi buron selama tiga hari, ketua penyelenggara konser musik Muhamad Dian Permana Angga (27) akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Lebak, Banten.

5. Duit untuk Bayar Artis Dipakai ketua Penyelenggara untuk Kepentingan Pribadi

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, ketua Penyelenggara yaitu Muhammad Dian Permana (27) menggunakan uang konser musik untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan panitia lainnya.

Dari hasil gelar perkara pada Kamis 27 Juni 2025, kata Arief, ketua pelaksana konser Lentera Festival mengaku uang yang dibawa kabur dipakai untuk kepentingan pribadi.

"Dari petunjuk hasil penyidikan, pemeriksaan, uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui oleh penyelenggara lain. Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia ada pakai untuk keperluan pribadi," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf dikutip tvOne.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf

Photo :
  • ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Sehingga tidak bisa melakukan pembayaran kepada artis yang seharusnya mengundang Guyon Waton, Feel Koplo dan NDX AKA.

“Dari sejumlah uang yang masuk digunakan untuk keperluan pribadi, sehingga tidak bisa melakukan pembayaran kepada artis atau vendor," jelas Arief.

6. Ketua Penyelenggara Terancam 5 Tahun Penjara

Penggelapan dana untuk bayar artis yang dibawa kabur Muhamad Dian Permana Angga hingga terjadi aksi pembakaran properti milik Vendor oleh penonton, berujung ditetapkannya Dian sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, Ketua Penyelenggara itu dikenakan pasal berlapis dan terancam 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana," kata Arief.

7. Polisi Kantongi Identitas Provokator Pembakaran

Tidak berhenti di ketua penyelenggara saja, polisi juga mendalami penonton yang menjadi provokator dalam aksi pembakaran dan penjarahan aset milik vendor.

"Pelaku provokator telah berhasil teridentifikasi dan adanya peristiwa hukum, penyidik melakukan proses penyelidikan terhadap siapa yang berbuat kerusakan terhadap fasilitas vendor, sarana dan prasarana panggung," ujar Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf .

Menurut Arief, dalam kasus ini ada dua perkara, yakni penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh ketua penyelenggara, serta kerusuhan yang terjadi pada konser.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya