Fakta Baru Kasus Kematian Afif, 17 Anggota Polda Sumbar Terbukti Langgar Kode Etik

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andri Mardiansyah (Padang)

Sumatera Barat – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono mengkonfirmasi bahwa 17 anggotanya terbukti melanggar kode etik saat proses pengamanan dan pemeriksaan 18 remaja terduga pelaku tawuran pada Minggu dini hari, 9 Juni 2024.

Terpopuler: Santri di Lombok Kritis Diduga akibat Dianiaya, SPBU Disebut Curang Buka Suara

Peristiwa tragis ini merenggut nyawa Afif Maulana, remaja berusia 13 tahun, yang ditemukan tewas mengambang dengan luka lebam di bawah jembatan aliran Sungai Batang Kuranji. Afif diduga mengalami penganiayaan oleh oknum kepolisian.

"Terkait apakah akan ada sidang komisi kode etik atau pidana, itu akan menjadi kelanjutannya," ujar Suharyono pada Jumat, 28 Juni 2024.

Top Trending: Bendera Israel Digilas, Prediksi Hari Kiamat, Pria Tewas Usai Nyawer Biduan

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono di lokasi ledakan di RS Semen Padang.

Photo :
  • Tangkapan layar tvOne

Suharyono menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini tengah mencari tahu siapa di antara 18 remaja terduga pelaku tawuran yang mendapatkan tindakan kekerasan saat diamankan di Polsek Kuranji. Hal ini menjadi langkah penting dalam melengkapi pemberkasan perkara untuk 17 anggota yang terbukti melanggar kode etik.

Anggota DPRD Jayawijaya Papua Pegunungan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Sentani

"Sudah saya sampaikan terkait pelanggaran kode etik dan sanksi yang akan diterima oleh 17 anggota tersebut. Namun, sebelum sidang dilakukan, kami perlu memastikan siapa saja yang menjadi objek kekerasan, yaitu 18 remaja yang diperiksa di Mapolsek Kuranji," terangnya.

Meskipun terbukti melanggar kode etik, 17 anggota tersebut belum ditahan. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruangan Subdit Paminal Polda Sumatera Barat.

"Saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan, penahanan belum dilakukan. Mereka masih berada di Polda dan diperiksa di Paminal. Penahanan merupakan upaya hukum yang diambil setelah selesai proses penyelidikan," tutup Suharyono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya