Setneg: Rumah Pensiun Jokowi Bisa Ditempati atau Diwariskan

Lahan yang bakal dibangun rumah pensiun Presiden Jokowi di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Jakarta – Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memilih sendiri lokasi rumah pensiun di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang diberikan negara setelah menanggalkan jabatan presiden.

Solusi Cepat dan Mudah Dapatkan KPR BRI untuk Rumah Impian Anda

"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Setya melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Lokasi pembangunan rumah pemberian negara untuk Presiden Jokowi di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomasu, Karanganyar.

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
Pelangi Hotel Internasional dan Perum Perumnas Tandatangani MOU Kerja Sama Aset

Untuk luas lahan rumah pensiun presiden tersebut, kata dia sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan.

Besaran anggaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

Polisi Ungkap Kondisi Sopir Truk Kecelakaan Maut di GT Ciawi

"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan kepada ahli waris beliau," ujar Setya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode. (Ant/ANTARA)

Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto

Di Praperadilan, Tim Hukum Sebut Hasto PDIP Dijadikan Tersangka Karena Rajin Kritik Jokowi

Penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK ke Hasto karena sering kritik Jokowi.

img_title
VIVA.co.id
5 Februari 2025