Setneg: Rumah Pensiun Jokowi Bisa Ditempati atau Diwariskan

Lahan yang bakal dibangun rumah pensiun Presiden Jokowi di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Jakarta – Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memilih sendiri lokasi rumah pensiun di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang diberikan negara setelah menanggalkan jabatan presiden.

Jokowi Pastikan Program Bantuan Beras 10 Kg Lanjut hingga Desember, APBN Aman?

"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Setya melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Lokasi pembangunan rumah pemberian negara untuk Presiden Jokowi di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomasu, Karanganyar.

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
Kaesang Sebut PKS Bohong soal Jokowi Sodorkan Namanya di Pilgub Jakarta

Untuk luas lahan rumah pensiun presiden tersebut, kata dia sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan.

Besaran anggaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

Keluarga Korban Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Karo

"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan kepada ahli waris beliau," ujar Setya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode. (Ant/ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya