BSSN: Tak Ada Back Up Data pada PDNS 2 yang Mengalami Serangan Siber

Kepala BSSN Hinsa Siburian Raker dengan DPR Terkait Pembobolan Data dan Judi Onl
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Kepala Badan Siber Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengungkapkan bahwa tidak ada back up (cadangan) terhadap data pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang mengalami gangguan dengan serangan siber.
 
Menurutnya, hal tersebut merupakan permasalahan utama terhadap tata kelola ketahanan siber. Semestinya, data-data tersebut bisa terselamatkan jika ada cadangan data pada PDNS yang lain.

Miris! Indonesia Kekurangan Ahli Keamanan Siber, Kalah dari Vietnam

"Kami memang melihat secara umum—mohon maaf, Pak Menteri—permasalahan utama adalah tata kelola, ini hasil pengecekan kita dan tidak adanya back up," kata Hinsa saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Ilustrasi hacker.

Photo :
  • Freepik
Solusi Keamanan Cloud Terlengkap Diluncurkan

 
Dia mengatakan bahwa cadangan data itu diperlukan dan sesuai dengan Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang pedoman manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Sri Mulyani Pamer Inflasi RI 2023 Lebih Bagus dari Rusia hingga Argentina

Menurutnya, aturan itu mengharuskan adanya cadangan data. PDNS 1 berlokasi di Serpong, dan PDNS 2 berlokasi di Surabaya, serta pemerintah pun memiliki Pusat Data Nasional di Batam.

"Sejauh ini, hanya sekitar 2 persen data dari PDNS 2 yang sudah tercadangkan di Pusat Data Nasional yang berlokasi di Batam," katanya.
 
Saat memaparkan tidak adanya cadangan tersebut, dia lantas dikritik oleh salah satu anggota DPR yang mengikuti rapat. Menurut legislator tersebut banyak pakar teknologi informasi yang mempertanyakan hal tersebut.

Ilustrasi serangan hacker atau siber.

Photo :
  • Science News

 
"Mungkin nanti dari Kominfo yang bisa menjelaskan," kata Hinsa.
 
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Kepala BSSN karena dalam sepekan terakhir telah terjadi keresahan di tengah masyarakat terkait adanya gangguan siber tersebut yang menyebabkan gangguan pada layanan publik.
 
Berdasarkan Pasal 46 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, menurutnya pengelola data wajib memberitahukan kepada masyarakat jika ada kegagalan dalam perlindungan data pribadi.
 
Sejauh ini, menurutnya, pemerintah dan pihaknya masih belum bisa menyatakan adanya potensi kebocoran data, namun dia menganggap kegagalan perlindungan data pribadi sudah terjadi akibat gangguan siber tersebut. (ant)

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Heru Budi Ingatkan Mahasiswa Tak Manipulasi Data demi Dapatkan KJMU

Pemprov DKI Jakarta terus memeriksa data penerima KJMU.

img_title
VIVA.co.id
4 Juli 2024