BSSN: Tak Ada Back Up Data pada PDNS 2 yang Mengalami Serangan Siber

Kepala BSSN Hinsa Siburian Raker dengan DPR Terkait Pembobolan Data dan Judi Onl
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Kepala Badan Siber Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengungkapkan bahwa tidak ada back up (cadangan) terhadap data pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang mengalami gangguan dengan serangan siber.
 
Menurutnya, hal tersebut merupakan permasalahan utama terhadap tata kelola ketahanan siber. Semestinya, data-data tersebut bisa terselamatkan jika ada cadangan data pada PDNS yang lain.

Indonesia Dijuluki 'Open Source Country'

"Kami memang melihat secara umum—mohon maaf, Pak Menteri—permasalahan utama adalah tata kelola, ini hasil pengecekan kita dan tidak adanya back up," kata Hinsa saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Ilustrasi hacker.

Photo :
  • Freepik
Kritik Pernyataan IPW Soal Upeti Judi Online ke Mabes Polri, Pengamat: Bisa Jadi Fitnah

 
Dia mengatakan bahwa cadangan data itu diperlukan dan sesuai dengan Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang pedoman manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Keras! TB Hasanuddin soal Data PDN Diretas: Ini Kecelakaan atau Kebodohan Nasional

Menurutnya, aturan itu mengharuskan adanya cadangan data. PDNS 1 berlokasi di Serpong, dan PDNS 2 berlokasi di Surabaya, serta pemerintah pun memiliki Pusat Data Nasional di Batam.

"Sejauh ini, hanya sekitar 2 persen data dari PDNS 2 yang sudah tercadangkan di Pusat Data Nasional yang berlokasi di Batam," katanya.
 
Saat memaparkan tidak adanya cadangan tersebut, dia lantas dikritik oleh salah satu anggota DPR yang mengikuti rapat. Menurut legislator tersebut banyak pakar teknologi informasi yang mempertanyakan hal tersebut.

Ilustrasi serangan hacker atau siber.

Photo :
  • Science News

 
"Mungkin nanti dari Kominfo yang bisa menjelaskan," kata Hinsa.
 
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Kepala BSSN karena dalam sepekan terakhir telah terjadi keresahan di tengah masyarakat terkait adanya gangguan siber tersebut yang menyebabkan gangguan pada layanan publik.
 
Berdasarkan Pasal 46 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, menurutnya pengelola data wajib memberitahukan kepada masyarakat jika ada kegagalan dalam perlindungan data pribadi.
 
Sejauh ini, menurutnya, pemerintah dan pihaknya masih belum bisa menyatakan adanya potensi kebocoran data, namun dia menganggap kegagalan perlindungan data pribadi sudah terjadi akibat gangguan siber tersebut. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya