Satgas Dalami Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unhas

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Makassar – Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan sedang mendalami informasi dugaan pelecehan seksual yang dialami sejumlah mahasiswi oleh Ketua Departemen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin.

Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang, Manager BUMN di Semarang Dilaporkan ke Polisi

"Kami sudah menerima laporan dari mahasiswa, tetapi kami belum bisa sampaikan dulu ke publik, masih dalam proses pemeriksaan," kata Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unhas, Prof Farida dilansir Antara pada Jumat, 28 Juni 2024.

Ilustrasi pencabulan wanita

Photo :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.
Oknum Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Murid Berkali-kali

Sejumlah empat orang mahasiswi telah melaporkan kejadian ini pada 10 Juni 2024 lalu ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.

Mereka melaporkan berbagai tindakan pelecehan seksual yang dialami sejak tahun 2023 oleh salah satu korban, hingga pengalaman yang sama juga dirasakan mahasiswi lainnya.

Mahasiswi Cantik Terciduk Promosikan Judi Online, Dapat Upah Rp750 Ribu Per 20 Hari

Adapun, keempat korban ini diduga mendapati pelecehan saat mereka sedang mengurus administrasi studi akhir. Bahkan, terduga pelaku juga menjadi pembimbing tugas akhir bagi mahasiswinya.

Pelecehan seksual yang terjadi berupa kontak fisik seperti elusan tangan, cipika-cipiki, memegang leher tanpa persetujuan, elusan pipi dan tindakan lainnya yang tidak pantas.

Farida mengatakan pihaknya telah melakukan assesment kepada empat mahasiswa terduga korban pelecehan seksual yang melapor bahwa ada kekerasan seksual yang dialami.

"Kami juga sudah memanggil terduga pelaku untuk diperiksa. Sementara masih dalam proses pembuktian," ujarnya.

Sementara Pihak Komite Anti Kekerasan Seksual Universitas Hasanuddin, Santi mengatakan bahwa Universitas Hasanuddin sudah mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 dan kampanye anti kekerasan seksual.

"Artinya, kita sudah siap menangani segala kasus kekerasan seksual di kampus, bahkan jika pelakunya dari pihak dosen. Terlebih, status terduga pelaku ini memiliki kekuasaan, sudah jelas ada relasi kuasa yang mendominasi kalau Unhas tidak siap memandang kasusnya dengan objektif," pungkasnya.(Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya