Novel Baswedan Cs Mau Daftar Capim KPK, Tunggu Keputusan MK
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA – Sebanyak 12 mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mendaftar calon pimpim (capim) KPK yang telah dibuka sejak 26 Juni 2024 lalu. Salah satu di antaranya, yaitu Novel Baswedan.
"Betul, beberapa anggota IM57 Institute bermaksud mendaftar Capim KPK," ujar Ketua IM57+, Praswad Nugraha kepada wartawan, Jumat, 28 Juni 2024.
Di sisi lain, Praswad mengatakan ada beberapa pertimbangan pihaknya sebelum mendaftar capim KPK, yaitu menunggu hasil gugatan terkait batas usia pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tergantung hasil gugatan MK," kata dia.
Praswad juga mengungkapkan alasan pihaknya mendaftar menjadi calon pimpinan karena KPK dinilai mengkhawatirkan dan banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan.
"Melihat kondisi KPK yang semakin mengkhawatirkan, beberapa pimpinan melakukan pelanggaran kode etik, ketua KPK menjadi tersangka. Tergerusnya kepercayaan publik ke KPK sudah sampai di level terendah dibandingkan 8 lembaga negara berdasarkan survei Litbang Kompas minggu yang lalu," katanya.
Maka itu, Praswad merasa lembaga antirasuah itu perlu dibenahi agar menjadi lembaga independen dan berintegritas untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"Maka kami terpanggil untuk mendaftar dan memperbaiki KPK kembali ke latar belakang pendiriannya sebagai anak kandung reformasi, lembaga independen dan berintegritas yang menjadi harapan terakhir dari seluruh rakyat indonesia," tuturnya.
Adapun anggota IM57+ yang ingin mendaftar capim KPK, di antaranya yaitu:
1. Mochamad Praswad Nugraha
2. Novel Baswedan
3. Harun Al Rasyid
4. Budi Agung Nugroho,
5. Andre Dedy Nainggolan
6. Herbert Nababan
7. Andi Abd Rachman Rachim
8. Rizka Anungnata
9. Juliandi Tigor Simanjuntak
10. March Falentino
11. Farid Andhika
12. Waldy Gagantika
Diketahui, Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan beserta beberapa mantan pegawai lain yang tergabung dalam IM57+ melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun, gugatan yang dilayangkan IM57+ terkait permohonan judicial review UU KPK terkait minimum batas umur Pimpinan KPK.
Novel mengungkap alasannya melayangkan gugatan itu demi menjaga independensi KPK adalah Pimpinan KPK yang berintegritas.
Novel menambahkan, pengajuan gugatan terkait Judicial Review itu karena adanya batas usia 40 tahun sebagaimana tercantum dalam Undang-undang lama, UU Nomor 19 tahun 2019, serta adanya minimum pengalaman sebagai Pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK 5 tahun menjadi dasar dalam pengajuan ini.
"Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar Pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pasca reformasi," kata dia.