SYL Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Hari Ini

Sidang Syahrul Yasin Limpo alias SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL akan menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024. 

SYL: Apakah karena Alasan Politik, Saya Jadi Target Proses Hukum?

SYL akan menghadapi sidang tuntutan ini bersama dua mantan anak buahnya yaitu, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

"Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, 28 Juni 2024," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan Senin, 24 Juni 2024 lalu. 

Baca Nota Pembelaan di Ruang Sidang, SYL: Hormat Buatmu Bang Surya Paloh

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo atau SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL Menangis di Ruang Sidang: Rumah Saya Kalau Banjir Masih Kebanjiran

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi Saksi Mahkota

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Komisioner KPU RI August Mellaz.

KPU: Urusan Pak Hasyim dengan Putusan DKPP Jangan Dibawa ke Keluarganya

KPU meminta awak media tak menyangkutpautkan keluarga Ketua Hasyim Asy'ari dengan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terkait kasus asusila.

img_title
VIVA.co.id
5 Juli 2024