Kejaksaan: Tidak Ada Toleransi Bagi Anggotanya yang Terlibat Judi Online
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta – Kejaksaan Agung RI berkomitmen untuk mencegah dan memberantas tindak pidana judi online (daring), termasuk internal Korps Adhyaksa tidak akan ada toleransi bagi yang terlibat judi online. Hal itu sebagaimana instruksi Jaksa Agung, ST. Burhanuddin.
"Secara internal Pak Jaksa Agung sangat komit terhadap upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan judi daring ini dan beliau sudah mengeluarkan surat ke seluruh daerah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar dilansir Antara pada Jumat, 28 Juni 2024.
Dia menjelaskan isi surat tersebut menegaskan larangan segara bentuk perjudian, semua pihak yang terlibat akan ditindak tegas. "Namanya zero tolerant policy, kebijakan tanpa toleran terhadap perjudian. Sudah dibuat suratnya, artinya ada sanksi-sanksi administratsi bahkan bisa saja sanksi pidana terhadap para pelaku misalnya," katanya.
Adanya surat ini, Harli mengatakan seluruh aparat Kejaksaan RI dari tingkat pusat hingga daerah harus khidmat, berkomitmen tidak terlibat perjudian daring. Selain itu, kata dia, aparat penegak hukum harus menjadi teladan bagi masyarakat.
"Imbauan Jaksa Agung sangat keras dan tegas, berkomitmen menjadi zero toleran policy," jelas dia.
Menurut dia, Kejaksaan menerapkan sistem pengawasan melekat (waskat) dua tingkat ke jajaran atas maupun ke jajaran bawah untuk memastikan anggotanya tidak terlibat atau melibatkan diri dari perjudian daring. Apalagi, kata dia, Kejaksaan Agung masuk dalam Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi secara berjenjang pengawasan melekat betul-betul diterapkan, lebih efektif jadinya, diharapkan tidak terjadi ada anggota Kejaksaan yang terlibat judi daring. Jadi kalau sesuai tupoksi intelijen dalam rangka pencegahan, sedangkan penindakan menurut hukum KUHAP maka itu di jajaran Jampidum," pungkasnya.(Ant)