Kombes Ade Safri Blak-blakan Cara Hancurkan Judi Online

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Polisi terus melakukan serangkaian upaya pemberantasan judi online (Judol). Polda Metro Jaya bakal koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI guna memblokir website ataupun permainan terindikasi judi online.

Oknum Prajurit TNI Buka Lapak Judi dan Bakar Rumah Wartawan di Karo, Kodam I/BB: Itu Tidak Benar

"Mulai dari pencegahan kita secara efektif melakukan patroli siber hasil temuan yang kita temukan di dunia maya terkait fakta judol ini, itu menjadi masukan kita untuk mengajukan blokir situs maupun website judi online ke Kominfo," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 27 Juni 2024.

Kata Ade, pihaknya pun koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak rekening penampung judi online. Rekening itu bakal diajukan untuk diblokir.

Perangi Judi Online, Kominfo Luncurkan Website 'Bersama Stop Judol'

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • Freepik

"Termasuk upaya kita pada saat penegakan hukum dilakukan, nomor rekening sebagai penampung dan seterusnya kemudian kita ajukan blokir bekerjasama dengan OJK dan PPATK," kata dia.

Dari Hobi Jadi Cuan! Dapat Saldo Dana Gratis dari Jual Foto Online di Platform ini

Ade Safri menambahkan, penegakan hukum pun dimaksimalkan terhadap mereka yang diduga terlibat judi online. Per-Januari 2020 sampai Juni 2024, pihaknya mengungkap 23 kasus judi online.

"Adapun penegakan hukum yang sudah kita lakukan, beberapa waktu yang sudah kami sampaikan, mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 berjalan, sudah 23 kasus yang kita lakukan pengungkapan, termasuk melakukan penangkapan terhadap 56 orang tersangkanya," kata dia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Eks Kapolres Kota Solo ini mengaku, pihaknya pun juga memburu bandar judi online yang diduga berada di luar negeri. Mereka berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri menelisik para bandar itu.

"Bahwa keberadaan bandar ini kan di luar negeri. Maka ada tata cara, tata laksana yang harus kita lakukan, utamanya berkoordinasi efektif dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan bandar ini," katanya lagi.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK Lanjutkan Upaya Hukum Terhadap Pemilik Kresna Group

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management.

img_title
VIVA.co.id
5 Juli 2024