Kombes Ade Safri Blak-blakan Cara Hancurkan Judi Online
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Polisi terus melakukan serangkaian upaya pemberantasan judi online (Judol). Polda Metro Jaya bakal koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI guna memblokir website ataupun permainan terindikasi judi online.
"Mulai dari pencegahan kita secara efektif melakukan patroli siber hasil temuan yang kita temukan di dunia maya terkait fakta judol ini, itu menjadi masukan kita untuk mengajukan blokir situs maupun website judi online ke Kominfo," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 27 Juni 2024.
Kata Ade, pihaknya pun koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak rekening penampung judi online. Rekening itu bakal diajukan untuk diblokir.
"Termasuk upaya kita pada saat penegakan hukum dilakukan, nomor rekening sebagai penampung dan seterusnya kemudian kita ajukan blokir bekerjasama dengan OJK dan PPATK," kata dia.
Ade Safri menambahkan, penegakan hukum pun dimaksimalkan terhadap mereka yang diduga terlibat judi online. Per-Januari 2020 sampai Juni 2024, pihaknya mengungkap 23 kasus judi online.
"Adapun penegakan hukum yang sudah kita lakukan, beberapa waktu yang sudah kami sampaikan, mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 berjalan, sudah 23 kasus yang kita lakukan pengungkapan, termasuk melakukan penangkapan terhadap 56 orang tersangkanya," kata dia.
Eks Kapolres Kota Solo ini mengaku, pihaknya pun juga memburu bandar judi online yang diduga berada di luar negeri. Mereka berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri menelisik para bandar itu.
"Bahwa keberadaan bandar ini kan di luar negeri. Maka ada tata cara, tata laksana yang harus kita lakukan, utamanya berkoordinasi efektif dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan bandar ini," katanya lagi.