Banding Terhadap Vonis Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi, Jaksa Beberkan Alasannya

Achsanul Qosasi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat saat jalani sidang dakwaan, Kamis 7 Maret 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta - Jaksa memutuskan mengajukan banding terhadap vonis mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Achsanul Qosasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa vonis 2,5 tahun penjara ke Achsanul terlalu kecil dari tuntutan 5 tahun penjara.

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto terkait Kasus Harun Masiku

Adapun soal upaya banding ini diamini oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo.

“Iya benar (mengajukan banding). Hukuman kurang dari dua per tiga dari tuntutan jaksa,” ujar dia, Kamis, 27 Juni 2024.

Hasto Kristiyanto Dalam Kondisi Sehat dan Siap Dengarkan Tanggapan Jaksa Atas Eksepsinya

Haryoko mengatakan kalau pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa. Achsanul awalnya dituntut melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tapi divonis menggunakan Pasal 11.

"Pasal yang terbukti tidak sesuai dengan tuntutan jaksa," katanya.

MA Tolak Tuntutan Jaksa soal Kasus Pertanahan Cikiwul

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menambahkan, upaya banding sudah dilayangkan pada Selasa, 25 Juni 2024. Saat ini jaksa sedang menyusun memori banding.

“Tentu dalam memori banding akan digambarkan oleh JPU dan mempertimbangkan bahwa putusan tersebut belum memenuhi keadilan hukum masyarakat,” ujar Harli.

Sebelumnya diberitakan, mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi divonis 2 tahun enam bulan soal kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Achsanul juga dijatuhi uang denda sebanyak Rp 250 juta dalam kasus BTS 4G tersebut. Jika dia tak bisa membayar denda itu maka akan diganti dengan kurungan selam empat bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 20 Juni 2024.

 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai dengar tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI

Jaksa Bantah Eksepsi Hasto Karena Sebut Dakwaan Hasil Daur Ulang Kasus Inkracht

Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi atas pernyataan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto soal KPK hanya mendaur ulang kasus yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2025