Banding Terhadap Vonis Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi, Jaksa Beberkan Alasannya
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta - Jaksa memutuskan mengajukan banding terhadap vonis mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Achsanul Qosasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa vonis 2,5 tahun penjara ke Achsanul terlalu kecil dari tuntutan 5 tahun penjara.
Adapun soal upaya banding ini diamini oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo.
“Iya benar (mengajukan banding). Hukuman kurang dari dua per tiga dari tuntutan jaksa,” ujar dia, Kamis, 27 Juni 2024.
Haryoko mengatakan kalau pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa. Achsanul awalnya dituntut melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tapi divonis menggunakan Pasal 11.
"Pasal yang terbukti tidak sesuai dengan tuntutan jaksa," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menambahkan, upaya banding sudah dilayangkan pada Selasa, 25 Juni 2024. Saat ini jaksa sedang menyusun memori banding.
“Tentu dalam memori banding akan digambarkan oleh JPU dan mempertimbangkan bahwa putusan tersebut belum memenuhi keadilan hukum masyarakat,” ujar Harli.
Sebelumnya diberitakan, mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi divonis 2 tahun enam bulan soal kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Achsanul juga dijatuhi uang denda sebanyak Rp 250 juta dalam kasus BTS 4G tersebut. Jika dia tak bisa membayar denda itu maka akan diganti dengan kurungan selam empat bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 20 Juni 2024.