Polda Jabar Tangkap Bandar Judi Online Beromzet Fantastis Rp365 Miliar

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan

VIVA – Polda Jawa Barat menangkap bandar judi online jaringan internasional dengan omzet fantastis mencapai Rp365 miliar yang tersimpan dalam lima rekening. Kelima rekening tersebut diketahui dimiliki oleh seorang bandar berinisial TCA yang merupakan warga asal Kabupaten Ciamis.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

"Penangkapan tersangka di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota dan selanjutnya dibawa ke Polres Ciamis tanggal 26 Juni," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Kamis, 27 Juni 2024.

Kabid Humas menerangkan  pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan patroli siber menemukan adanya nomor rekening yang digunakan sebagai tempat menampung uang hasil judi online.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

“Sudah dilakukan juga pemeriksaan terhadap kurang lebih 11 saksi, termasuk ahli. Barang buktinya ada lima buah handphone, 216 buah buku tabungan kemudian satu buah koper berwarna biru, dan sembilan situs terindikasi judi online,” ujarnya

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening tersebut.

Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan tersangka TCA diamankan saat hendak pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya. Keduanya merupakan admin judi online. "Keduanya di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Akmal.

Ia mengatakan lima rekening yang diamankan terdiri dari tiga rekening milik tersangka dan dua rekening milik istrinya. Akmal menyebut buku tabungan rekening, ATM hingga M-Banking langsung dibawa TCA untuk dibawa ke Kamboja.

Adapun tersangka dan dua DPO lainnya sudah menjalankan aksi tersebut selama tiga tahun. "Peran tersangka membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit," kata dia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya