Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dituntut 8 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 hingga triliunan rupiah.

Jokowi Persilakan KPK Usut Tuntas Korupsi Bansos Presiden

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (tengah) di KPK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengerukan di 4 Pelabuhan, Sudah Ada 9 Tersangka

Jaksa menyatakan terdakwa Emirsyah Satar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dapat dijerat hukum sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

Tak hanya itu, Emirsyah juga dituntut Jaksa untuk membayarkan denda sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut dapat diganti pidana badan selama 6 bulan.

Dirut Garuda Buka Suara soal Penyesuaian Jadwal Pemulangan Jemaah Haji

Selain itu, Jaksa juga menuntut Emirsyah membayar uang pengganti. Jaksa mengatakan harta benda Emirsyah dapat dijual dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Sementara itu, hal yang memberatkan tuntutan Jaksa ialah tindakan Emirsyah yang merugikan negara hingga USD 609 juta dan tidak merasa bersalah. Sikap sopan Emirsyah menjadi hal meringankan dalam persidangan.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa menjelaskan bahwa total kerugian 609 juta dolar Amerika itu setara dengan Rp 9,37 triliun. Emirsyah, kata Jaksa, telah menyalahi hukum karena sudah tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo. Mengadakan rencana itu merupakan rahasia perusahaan.

"Terdakwa Emirsyah Satar secara tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (Fleet Plan) PT GA yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Soedarjo untuk selanjutnya diteruskan kepada Bernard Duc yang merupakan Commercial Advisor dari Bombardier," kata jaksa.

Emirsyah melakukan hal tersebut ketika dirinya tengah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia. Kata Jaksa, Emirsyah mengubah rencana kebutuhan pesawat sub 100 seater dari kapasitas 70 seats menjadi 90 seats. Kapasitas 90 seats itu diubah tanpa lebih dulu ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

"Terdakwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk merubah rencana kebutuhan pesawat Sub 100 Seater dari yang semula dengan kapasitas 70 seats tipe Jet sesuai Hasil Kajian Feasibility Study Additional Small Jet Aircraft bulan Juli 2010 dan ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2011-2015 yang disetujui oleh para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 15 November 2010 dengan kapasitas 90 Seats tipe jet tanpa terlebih dahulu ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP)," kata dia.

Kapasitas 90 seats itu diubah tanpa lebih dulu ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya