Warga Tiongkok Ditangkap Bareskrim terkait Penipuan Scam Online Data 800 WNI

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta -- Seorang warga negara Tiongkok berinisial SZ ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus penipuan atau scam online.

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB, Fungsi Pengawasan OJK Dipertanyakan

"Ini kita hari ini melakukan penangkapan bekerja sama dengan Interpol dari Hubinter," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni, Kamis, 27 Juni 2024.

Penangkapan dilakukan di Timur Tengah. Saat ini SZ telah berada di Indonesia. Dia dibawa dengan pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, hari ini.

Tips Hindari Aplikasi Game Bodong yang Janjikan Saldo Dana Gratis

Ilustrasi penangkapan

Photo :
  • Pixabay/Jushemannde

"(Warga) China. Yang sebelumnya sudah kita lakukan penangkapan, jadi ini yang paling utamanya kita ambil," kata dia.

Sumy Hastry Purwanti, Polwan Ahli Forensik Resmi Jadi Jenderal Bintang Satu

Meski begitu, dia belum merinci lebih jauh perihal kronologi penangkapan. Pun soal duduk perkara kasus ini. Dani cuma mengatakan kasusnya terkait penipuan daring dengan korban ratusan warga negara Indonesia (WNI). 

"Kasusnya penipuan atau scam online, untuk korban kurang lebih sampai dengan saat ini kita data kurang lebih 800 orang warga negara Indonesia," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya