Warga Tiongkok Ditangkap Bareskrim terkait Penipuan Scam Online Data 800 WNI
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta -- Seorang warga negara Tiongkok berinisial SZ ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus penipuan atau scam online.
"Ini kita hari ini melakukan penangkapan bekerja sama dengan Interpol dari Hubinter," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni, Kamis, 27 Juni 2024.
Penangkapan dilakukan di Timur Tengah. Saat ini SZ telah berada di Indonesia. Dia dibawa dengan pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, hari ini.
"(Warga) China. Yang sebelumnya sudah kita lakukan penangkapan, jadi ini yang paling utamanya kita ambil," kata dia.
Meski begitu, dia belum merinci lebih jauh perihal kronologi penangkapan. Pun soal duduk perkara kasus ini. Dani cuma mengatakan kasusnya terkait penipuan daring dengan korban ratusan warga negara Indonesia (WNI).
"Kasusnya penipuan atau scam online, untuk korban kurang lebih sampai dengan saat ini kita data kurang lebih 800 orang warga negara Indonesia," katanya.