Warga Tiongkok Ditangkap Bareskrim terkait Penipuan Scam Online Data 800 WNI

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta -- Seorang warga negara Tiongkok berinisial SZ ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus penipuan atau scam online.

Jelang Pemungutan Suara Pilkada, Megawati Ingatkan TNI-Polri untuk Netral

"Ini kita hari ini melakukan penangkapan bekerja sama dengan Interpol dari Hubinter," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni, Kamis, 27 Juni 2024.

Penangkapan dilakukan di Timur Tengah. Saat ini SZ telah berada di Indonesia. Dia dibawa dengan pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, hari ini.

Cerita Sriwani Sayuti Bisa Balik Indonesia, Sempat Ditahan di Thailand Dituduh Bawa 128 WNI Wisata Ilegal

Ilustrasi penangkapan

Photo :
  • Pixabay/Jushemannde

"(Warga) China. Yang sebelumnya sudah kita lakukan penangkapan, jadi ini yang paling utamanya kita ambil," kata dia.

Sepeda Listrik Tak Didapat, Uang Jutaan Malah Diembat

Meski begitu, dia belum merinci lebih jauh perihal kronologi penangkapan. Pun soal duduk perkara kasus ini. Dani cuma mengatakan kasusnya terkait penipuan daring dengan korban ratusan warga negara Indonesia (WNI). 

"Kasusnya penipuan atau scam online, untuk korban kurang lebih sampai dengan saat ini kita data kurang lebih 800 orang warga negara Indonesia," katanya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (ketiga kanan) menerima aspirasi penyempurnaan UUD NRI 1945 dari Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI) di Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

Polri diminta menjerat seluruh bandar dan pihak terlibat kasus vila di Uluwatu Bali yang dijadikan sebagai clandestine laboratory atau pabrik narkotika jenis hasis dengan

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024