Komisi III DPR RI: Ada 82 Anggota Terlibat Judi Online
- DPR RI
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khaerul Saleh mengatakan, ada 82 anggota DPR bermain judi online. Hal itu diungkap Pangeran, merespons temuan PPATK yang menyebut ada lebih dari 1.000 anggota DPR-DPRD terlibat judi online.
“Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online,” kata Pangeran kepada wartawan di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2024.
Pangeran menyebut nama-nama tersebut akan diumumkan oleh Komisi III DPR maupun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam waktu dekat.
“Nah, MKD akan memproses yang terlibat 82 orang ini,” ungkap politikus PAN itu.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman terkait ada tidaknya anggota DPR yang bermain judi online. Ivan menyebut ada lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD yang bermain judi online.
Hal itu dikatakan Ivan dalam dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI bersama PPATK, Rabu, 26 Juni 2024. Ivan mengatakan pihaknya memiliki data anggota dewan yang bermain judi online tersebut.
"Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama Sekretarian Kesekjenan ada," kata Ivan.
Dari jumlah tersebut, Ivan mengatakan ada lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD. Tak tanggung-tanggung, nilai transaksinya mencapai Rp 25 miliar.
“Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu. Dan angka rupiahnya hampir Rp25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran, sampai ada satu orang sekian miliar,” jelas Ivan.