Kasus SPBU Diduga Curang Berakhir Damai, Kwarnas Pramuka Ingatkan Pengelola Berbisnis Jujur

SPBU Pertamina
Sumber :
  • Pertamina

Jakarta – SPBU Pertamina Buperta Cibubur yang sebelumnya viral di media sosial karena diduga melakukan kecurangan terhadap konsumen berakhir damai.

Heboh Shell Disebut Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Manajemen Buka Suara

Sebagai informasi, SPBU berkode 34.16915 merupakan SPBU milik PT. Molino Pramuka yang merupakan salah satu badan usaha Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka yang dipimpin oleh Budi Waseso atau yang akrab disapa 'Buwas'.

Anak Ivan Sugianto Nyesal Ngadu Ke Ayahnya Karena Berujung Penjara, Deddy Corbuzier Sindir dengan Tertawa

Wakil Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kwarnas Pramuka, Benny Butarbutar mengatakan, pihak Kwarnas Pramuka telah memanggil dan meminta keterangan pihak pengelola SPBU termasuk mengecek CCTV begitu kasus dugaan kecurangan tersebut menjadi viral di media sosial dan pemberitaan online.

"Kami menyambut baik persoalanya selesai dengan damai yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan klarifikasi bersama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk saling mengawasi dan mengedepankan itikad baik dalam setiap permasalahan yang timbul," kata Benny Butarbutar dalam keterangan resminya, Kamis 27 Juni 2024.

Kwarnas Pramuka juga telah memanggil Direktur Operasaional PT. Molino Pramuka, Rio Ashadi selaku pengelola SPBU untuk memeriksa ulang dokumen-dokumen terkait prosedur pelayanan dan pengawasan, termasuk di antaranya surat pernyataan bersama.

Surat pernyataan bersama antara kedua belah pihak itu ditandatangani oleh Konsumen dan Manajer lapangan selaku pihak pengelola SPBU pada Rabu, 26 Juni 2024 pukul 21.14 WIB.

Kwarnas Pramuka mengaku sudah melakukan evaluasi dan sejumlah tindakan perbaikan untuk memastikan kejadian yang dapat merugikan nama baik Kwarnas Pramuka tidak terulang lagi.

“Penyelidikan dan kegiatan audit juga masih terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan untuk memberikan sanksi tegas mulai dari sanksi administratif hingga pemecatan jika betul-betul ditemui penyimpangan administrasi dan pelanggaran prosedur operasional di lapangan yang fatal," jelas Benny.

Kwarnas Pramuka, sambung Benny, terbuka untuk kemungkinan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut berdasarkan temuan dan pemeriksaan kronologis yang didapat.

Akan tetapi kedua belah pihak yaitu pihak SPBU dan Konsumen memilih jalan musyawarah mufakat sehingga berakhir dengan damai tanpa menempuh jalur hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya