Jaksa Agung Keluarkan Edaran Larangan Pegawainya Main Judi Online, Begini Isinya
- Foe Peace/VIVA.co.id
Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan surat edaran larangan pada seluruh pegawai dalam lingkungan Korps Adhiyaksa agar menjauhi segala perjudian, terlebih judi online.
“Surat per tanggal 21 Juni 2024 tentang larangan segala bentuk perjudian di lingkungan Kejaksaan RI,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, Kamis, 27 Juni 2024.
Dirinya mengatakan kalau surat edaran tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), juga Kejaksaan Cabang Negeri (Kacabjari) di Tanah Air. Kata dia, Jaksa Agung pun sudah memberi memorandum di lingkungan Kejagung merujuk Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 tahun 2020.
“Tentang penerapan pola hidup sederhana, intinya agar; menjauhi perjudian; meningkatkan pengawasan melekat kepada pegawai; dan menerapkan zero tolerance policy terhadap perjudian,” ujarnya.
Apabila nanti ada pegawai yang kedapatan bermain judi online, pihaknya tidak bakal segan menjatuhkan sanksi mulai dari administrasi hingga pidana.
“Karena perjudian tentu pelanggaran atas larangan itu bisa dikenakan sanksi administrasi kepegawaian dan lebih jauh dari itu bisa saja yang lain yang lebih keras pidana. Tapi kita berharap surat itu benar-benar dipedomani dan dilaksanakan agar terhindar dari sanksi-sanksi itu,” katanya.
Harli menambahkan, untuk upaya saat ini mencegah pegawai Korps Adhyaksa terjerat judi online yaitu dengan tak henti-hentinya sosialisasi hingga memeriksa handphone.
“Bisa berupa imbauan secara terus menerus, manakala ada indikasi bisa cek terhadap ponsel pegawai,” katanya.