Viral Mobil Ambulans Bawa Pasien Disetop Rombongan Jokowi, Gimana Aturan Prioritas Kendaraan?

Viral Mobil Ambulans Bawa Pasien Disetop Rombongan Mobil Presiden
Sumber :
  • X @NinzExe07

VIVA – Viral di media sosial, mobil Ambulans yang tengah membawa pasien disetop oleh rombongan mobil iring-iringan presiden di Sampit pada, Rabu 26 Juni 2024.

Viral! Rombongan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans, Jadi Contoh Kesadaran Aturan Prioritas

Dalam video yang diunggah melalui akun X @NinzExe07, perekem yang merupakan dari sopir Ambulans merekam kondisi di mana ia diberhentikan oleh Paspampres saat mobil iring-iringan presiden Jokowi melaju.

Sopir ambulans itu mengarahkan kameranya ke bagian belakang terlihat kalau mobil Ambulans yang dioperasikannya sedang membawa pasien.

Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Seret Korbannya di Cilincing, Pelaku Positif Narkoba

"Pasien dibawa pakai ambulans, disuruh matikan sirene-nya dan minggir dulu hanya demi rombongan Jokowi lewat. Kalau pasien itu meninggal gimana dong. Kejadian di Sampit" tulis keterangan dari akun X @NinzExe07.

Hormat! Iring-iringan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans, Maung Garuda Menepi

Pihak Istana pun merespons video viral itu, Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana mengatakan, pihaknya memprioritaskan Ambulans dan mobil kebakaran.

"Sering kali di jalanan rangkaian Kepresidenan menepi dan disalip oleh ambulans karena memang itu adalah prioritas sesuai SOP kami. Di lapangan, Tim Adv Kepresidenan selalu memberikan arahan dan informasi kepada tim pengamanan wilayah untuk menerapkan SOP tersebut," kata Yusuf Kamis, 27 Juni 2024.

Atas viralnya video tersebut, Istana pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien di Ambulans, dan secara umum kepada masyarakat atas kejadian terhambatnya jalan mobil ambulans tersebut.

Aturan Prioritas Kendaraan di Jalan

Terkait kendaraan yang berhak diberikan prioritas di jalan, diatur dalam  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134.

Pada pasal 134 beleid tersebut, terdapat tujuh kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan.

Tujuh kendaraan yang memperoleh hak utama atau diprioritaskan

Photo :
  • dok. Dishub

Tujuh kendaraan yang memperoleh hak utama atau diprioritaskan:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Terkait kejadian yang viral kemarin, dalam aturan tersebut sudah jelas yang mendapatkan prioritas adalah Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, bukan iring-iringan mobil presiden.

Sedangkan jika pada saat melintasi rel kereta api, merujuk pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menjadi prioritas utama adalah kereta api. "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api"

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya