KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengerukan di 4 Pelabuhan, Sudah Ada 9 Tersangka
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pada beberapa pelabuhan di Indonesia.
KPK juga telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam dugaan korupsi di proyek pengerukan di pelabuhan tersebut. Enam di antaranya, berstatus sebagai penyelenggara.
"Bahwa saat ini KPK telah menetapkan 9 (sembilan) tersangka terdiri dari 6 (enam) penyelenggara negara dan 3 (tiga) dari pihak swasta," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis, 27 Juni 2024.
Kendati demikian, Tessa belum menjelaskan secara rinci terkait nama-nama tersangka yang sudah ditetapkan KPK. Ia hanya menegaskan KPK sedang melakukan proses penyidikan, mulai dari pemanggilan saksi dan berbagai tindakan lainnya.
"Kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," kata Tessa.
Ia menjelaskan ada empat paket proyek yang diduga menjadi ladang korupsi dan sedang diusut oleh KPK, di antaranya yaitu:
1. Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas Tahun Anggaran 2015, T.A 2016 dan T. A 2017.
2. Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda T.A 2015 dan T. A 2016.
3. Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Banoa T.A 2014, T.A 2015 dan T.A 2016.
4. Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau T.A 2013 dan T.A 2016.