Menolak Disebut Durhaka, Anak di Karawang Beberkan Alasan Perkarakan Ibu Kandung soal Warisan

Stephanie Sugianto (tengah) seorang anak yang memperkarakan ibu kandungnya
Sumber :
  • ANTARA/Ali Khumaini

Karawang – Seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya akibat warisan hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menolak dituduh sebagai anak durhaka

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

"Saya selalu berusaha menjadi anak yang patuh terhadap orang tua saya," kata Stephanie Sugianto, seorang anak yang memperkarakan ibu kandungnya, di Karawang, Rabu. 

Ia menyampaikan bahwa dirinya bukan tanpa asalan melaporkan orang tuanya, Kusumayati yang kini berstatus terdakwa dalam perkara pidana nomor: 143/Pid.B/2024/PN.Kwg, di Pengadilan Negeri Karawang.

Israel Tahan 270 Anak Palestina dengan Kondisi Memprihatinkan, Menurut Komisi Urusan Tahanan

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Stephanie mengaku melaporkan ibunya, karena mempertahankan hak-haknya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayahnya, Sugianto, supaya mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris.

UNRWA: Gaza Telah Menjadi Kuburan bagi Anak-anak Palestina

"Saya kira itu bukan tindakan anak durhaka," katanya. 

Menurut dia, sejak sang ayah meninggal pada 6 Desember 2012 sampai perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang saat ini, seluruh harta waris baik berupa harta bergerak (mobil, uang, perhiasan emas, asuransi, deposito), dan harta tidak bergerak (tanah, rumah, ruko), serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya, dikuasai oleh sang ibu serta kakak kandungnya, Dandy Sugianto dan adik kandungnya, Ferline Sugianto. 

Disebutkan, setelah ayahnya meninggal, Stephanie yang merupakan salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut. Bahkan justru dihilangkan haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangannya dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB Pt EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.

"Saya baru membuat laporan polisi terhadap orang tua saya Kusumayati, pada 26 Mei 2021 atau sekitar sembilan tahun, setelah ayah saya meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2012," katanya. 

Hal tersebut menjadi bukti bahwa dirinya sembilan tahun tidak pernah serakah mengenai pembagian harta warisan, sepanjang hak-haknya sebagai salah satu ahli waris tidak dihilangkan. 

"Tapi dari informasi eks karyawan ayah saya bernama bapak Nainggolan yang pernah bekerja di PT EMKL Bimajaya Mustika selama lebih dari 30 tahun, ternyata hak saya dihilangkan atas saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika dengan cara memalsukan tanda tangan saya, baik dalam SKW dan notulen Rapat Pemegang Saham Luar Biasa PT EMKL Bimajaya Mustika," katanya. 

Ia menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat telah melalui tahapan proses penyidikan yang cukup panjang dan lama, sekitar tiga tahun, sejak 26 Mei 2021 hingga 27 Mei 2024. 

Kondisi itu terjadi atas dasar berbagai pertimbangan, baik oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum, semata-mata untuk memberikan ruang waktu yang cukup untuk melakukan upaya-upaya musyawarah dan perdamaian atau restorative justice.

"Selain memalsukan tanda tangan saya untuk mengalihkan dan menghilangkan hak atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika, ibu saya juga telah menyebarkan informasi yang tidak benar kepada pihak kepolisian, pihak kejaksaan dan keluarga besarnya dengan mengatakan bahwa saya ini adalah anak durhaka karena telah tega membuat laporan polisi, untuk memeras orang tuanya sendiri, agar mendapatkan harta waris, padahal semua itu adalah tidak benar," katanya. 

Ia menegaskan bahwa dirinya melaporkan ibu kandungnya sendiri karena ingin mempertahankan hak-haknya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayahnya, Sugianto, agar mendapatkan perlakuan adil dan mendapatkan bagian hak waris yang sama, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris.

Sementara sang ibu, Kusumayati, warga Nagasari, Karawang Barat, Karawang sebelumnya mengatakan, pada awalnya tak menyangka jika sang anaknya tega melaporkannya dan memproses hukum tindakannya. Padahal itu dilakukan semata-mata untuk menjaga keberlangsungan usaha almarhum suaminya yang juga ayah dari Stephanie.

"Saya tidak menyangka kalau anak saya seperti ini padahal kita sendiri melakukan ini demi kebaikan semua, dia meminta harta warisan yang nilainya saya sendiri tidak sanggup untuk memenuhi," kata dia.

Kusumayati mengatakan, sebagai orang tua ia juga ingin berhubungan baik dengan semua anaknya, tapi niat baik itu seolah bertentangan dengan Stephanie.

Kasus pelaporan anak terhadap ibu kandungnya terkait dengan warisan ini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Karawang yang digelar setiap Senin. (Ant/ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya