Kemendagri Minta Pemda Beri Pelayanan Cepat, Tepat dan Aman ke Wajib Pajak
- Istimewa
Belitung - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) Bangka Belitung mengembangkan inovasi dan reformasi manajemen pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan menggunakan teknologi informasi.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tentang Penyusunan Rencana Kegiatan Pasca Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) yang dilaksanakan di BW Suite Hotel Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, 27 Juni 2024.
Maurits menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas terselenggaranya kegiatan strategis ini dalam upaya mengimplementasikan sinkronisasi program Pusat dan Daerah, khususnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini penting dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Melalui Forum Rapat Koordinasi Nasional ini, izinkan kami menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini, karena selain sebagai ajang silaturahmi, juga sekaligus sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi antara Pemerintah Pusat dan Perintah Daerah,” tutur Maurits.
Lebih lanjut, Maurits mengimbau agar pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya Wajib Pajak (WP) dengan cepat, tepat, murah, aman dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Saat ini masyarakat menginginkan pemerintah yang responsif dan produktif, serta mampu memberikan solusi-solusi dalam percepatan pembangunan dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa terkecuali, sehingga negara dituntut untuk dapat hadir dan menjawab persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat,” tegas Maurits.
Maurits melanjutkan untuk itulah Pemerintah menerbitkan beberapa peraturan dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan daerah khususnya Pajak dan Retribusi daerah yaitu UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD dan PP No 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD. Selanjutnya ada beberapa Peraturan lain yang berkaitan dengan pengelolaan Pajak dan retribusi daerah yaitu Permendagri Nomor 56 tahun 2021 tentang Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
“Pajak dan Retribusi merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target pendapatan asli daerah dimana pajak dan retribusi berkontribusi lebih dari 90% terhadap total Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan Peraturan yang baru ini diharapkan dapat mereduksi berbagai kendala yang terjadi dalam rangka optimalisasi PAD, selanjutnya dapat merubah tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah,” jelas Maurits.