Babak Baru Kasus Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Akui Adanya Kesalahan Prosedur  

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andri Mardiansyah (Padang)

Padang – Kasus tewasnya Afif Maulana, remaja 13 tahun yang diduga mendapatkan tindakan penganiayaan aparat Kepolisian Minggu dini hari 9 Juni 2024 lalu, memasuki babak baru.

Stres Ditinggal Nikah, Remaja Putri di Makassar Lompat dari Lantai 3 Rusun

Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono mengakui adanya kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya ketika mengamankan 18 remaja terduga pelaku tawuran di Mapolsek Kuranji. Meski kemudian, dari 18 remaja yang diamankan itu, tidak ada nama Afif Maulana.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono di lokasi ledakan di RS Semen Padang.

Photo :
  • Tangkapan layar tvOne
Ketua Penyelenggara Konser Lentera Festival Ditahan Walau Belum jadi Tersangka

"Ada prosedur yang kurang benar, sehingga kenapa Propam kami turun dan memeriksa 45 anggota. Sebanyak 45 personel pun diperiksa Bidpropam," kata Suharyono, Kamis 27 Juni 2024. 

Suharyono memastikan bahwa tindakan yang dilakukan anggota di lokasi pencegahan tawuran atau di atas jembatan alisan sungai Batang Kuranji, sudah sesuai prosedur.

Eva Manurung Bersyukur Virgoun Ditangkap Polisi

Namun, ketika 18 remaja yang diamankan di Polsek Kuranji, ada yang melampaui kewenangan. Ada perilaku anggota yang keluar SOP atau keluar dari kewenangan atau melebihi yang seharusnya.

"Ini yang (kejadian) di Mapolsek Kuranji. Tetapi nanti hasilnya apa, pasti kami beberkan. Nanti hukumannya apa terhadap para pelaku yang kemarin. Akan kami sampaikan. Pastinya dari sekian (anggota) tidak semua melakukan apa yang sudah ekspos selama ini. Kita akan bicara pembuktian pembuktian saja, bukan mengada ada," ujarnya.

Suharyono menjelaskan, dari 45 anggota yang diperiksa, tujuh di antaranya merupakan personel dari Polresta Padang. Sisanya, merupakan personel Ditsamapta Polda Sumbar. 

"Kalau memang dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan kami lakukan tindakan tegas. Hukuman kami informasikan ke publik," kata Suharyono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya