Seperti di Film-film, Dua Tahanan Kejari Mataram Kabur Lompat dari Mobil

Mobil tahanan Kejaksaan
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Mataram – Dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kabur dengan cara melompat dari mobil tahanan. Aksi kabur itu terjadi pada Rabu, 26 Juni 2024, usai dua para tahanan menjalani persidangan.

Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald Tannur

Kedua tahanan tersebut berinisial SH dan Z yang ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. SH diketahui merupakan terdakwa kasus pencurian, dan Z hingga saat ini identitasnya belum dibuka.

Dari informasi yang diperoleh, SH dan Z berpakaian rapi dengan menggunakan kemeja mengikuti persidangan. Setelah mengikuti persidangan, mereka dibawa kembali ke Lapas Kuripan. Namun, di tengah perjalanan mereka melompat kabur.

Bak Film Action, Tersangka Narkoba Kabur Lewat Atap Lompati Genteng Rumah Nahas Dikepung Polisi

Mobil tahanan Kejaksaan yang membawa Bharada Richard Eliezer ke Lapas Salemba

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

SH dan Z melompat kabur saat mobil tahanan berada di Jalan Bypass, sekitar Kantor Camat Kuripan. Saat itu kendaraan tidak jauh dari Lapas.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

“Dua tahanan itu lompat dari mobil tahanan Kejari Mataram sekitar pukul 19.00 Wita,” kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan pada Kamis, 27 Juni 2024.

Dia menjelaskan, SH menyerahkan diri ke Kejari Mataram pada malam harinya. Sementara, Z belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Kasi Intel Kejari Mataram, Harun Al Rasyid yang dikonfirmasi terkait kaburnya SH dan Z membenarkan kejadian tersebut, namun tidak merincinya.

“Saya masih rapat, nanti saya telpon balik,” katanya singkat.

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah di kantornya Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 16 Desember 2024.

Kemenko Kumham Imipas Beberkan Perbedaan Pemindahan Penahanan Mary Jane dan Bali Nine

Pemerintah Indonesia melakukan pemindahan penahanan kasus narkoba Mary Jane dan Bali Nine.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024