Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas 2024-2028 Dibuka Hari Ini, Begini Persyaratannya

Logo Kompolnas
Sumber :

Jakarta - Panitia seleksi (pansel) membuka pendaftaran calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028. Pendaftaran dibuka secara online mulai hari ini, Kamis, 27 Juni sampai 19 Juli 2024.

UI Buka Pendaftaran Bakal Calon Rektor Periode 2024-2029, Ini Jadwalnya

Pendaftaran dapat dilakukan melalui pansel@kompolnas.go.id atau www.kompolnas.go.id. Ketua Pansel, Hermawan Sulistyo mengatakan pihaknya ingin menjaring partisipasi publik sebanyak-banyaknya. 

"Jadi mulai 27 Juni itu sudah mulai pendaftaran online, silakan siapa saja yang memenuhi syarat-syarat dan ketentuan di dalam aturan yang kami sosialisasi kan ke ruang publik, silakan mendaftar ya," kata Hermawan di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juni 2024.

YG Entertainment Tanggapi Rencana Pertemuan 2NE1 dan Yang Hyun Suk, Bakal Comeback?

Logo Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional)

Photo :

Hermawan menyebut, ada tahapan seleksi berkas administrasi, seperti keaslian ijazah dan KTP calon anggota yang harus dilalui.

Lewat Rekpro Afirmatif, Cara Polri Layani Masyarakat di Daerah 3T

"Lalu setelah itu ada tahap pelaksanaan tes tertulis, ada tes tertulis dan pembuatan makalah. Lalu ada tahap tes kesehatan, kejiwaan, ini psikotes ya standar saja," ungkapnya.

Kemudian dilanjutkan dengan tes kesehatan jasmani, dan tahap tes assessment serta potensi akademik. Setelah itu, calon anggota akan menjalani tes wawancara.

"Lalu ada pengumuman hasil akhir, lalu penyerahan 12 nama calon anggota Kompolnas, calon ini, nanti presiden akan menetapkan 6 orang setelah kita menyerahkan 12 nama itu," ucap Hermawan.

"Jadi prosesnya cukup panjang tapi kami perpendek, harus kerja keras dan kerja keras itu akan berbuah jika sebanyak mungkin warga masyarakat yang berminat untuk memperbaiki kepolisian Indonesia, berminat untuk memperbaiki masa depan republik ini, berbondong-bondong lah mendaftar," pungkas dia.

Berikut merupakan persyaratan umum yang harus dipenuhi para pendaftar m berdasarkan Pasal 28 Perpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, yaitu:

1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP);

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian;

6. Sehat jasmani dan rohani;

7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;

8. Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas;

9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya;

10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek;

11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;

12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas;

13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 (lima belas) tahun pada lembaga kepolisian/ penegakan hukum atau akademisi di bidang ilmu kepolisian/ hukum; dan

14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya