KY Tindaklanjuti Laporan KPK soal Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Gedung Komisi Yudisial
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat Hakim Agung nonaktif GS pada 5 Juni 2024. Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK tersebut ditujukan kepada Ketua KY.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

"Ketua KY telah memberikan disposisi terkait laporan dimaksud. Saat ini, Tim Waskim sedang mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk segera menindaklanjuti, termasuk memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister," ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya pada Kamis, 27 Juni 2024.

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Ia mengatakan KY akan memprioritaskan laporan tersebut karena telah menjadi perhatian publik. Sesuai wewenang dan tugasnya, KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor dan saksi. 

"Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," ujarnya.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Di sisi lain, Fajar menyebut tidak akan masuk terkait teknis yudisial. KY akan melihat apakah ada pelanggaran etik dibalik putusan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat yang mengurus kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Gazalba Saleh. KPK melaporkan majelis hakim kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas atau Bawas MA.

Adapun, tiga majelis hakim yang mengurus kasus Gazalba Saleh itu yakni Fahzal Hendri selaku Ketua Majelis Hakim, dan dua anggota hakimnya Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan putusan bebas untuk Gazalba Saleh kali ini dinilai merusak sistem tatanan peradilan.

"Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu. Saya juga nanti, untung diingatkan tadi. Saya akan meminta dulu penjelasan dari protokol kami, kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan terhadap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 25 Juni 2024.

Nawawi menjelaskan dalam draf putusan Gazalba Saleh, majelis hakim dinilai seakan-akan mengarahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti putusannya. Arahan itu yakni berupa permintaan delegasi penuntutan dari Jaksa Agung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya