Temuan KPK soal Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Kerugian Hingga Rp 200 Miliar
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara untuk pembangunan rumah DP Rp0 di lingkungan BUMD Sarana Jaya, menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp200 miliar.
"Pengadaan lahan ini sangat besar ya, kerugiannya di atas Rp200 miliar," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dikutip pada Kamis, 27 Juni 2024.
Di sisi lain, ia menjelaskan modus dugaan korupsi di pengadaan lahan itu karena permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan adanya selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara.
"Pembelian itu mengabaikan proses yang benar. Misalnya, saya beli tanah harusnya bisa langsung ke penjual, tapi ini ada makelarnya di tengah. Terlihat ada persekongkolan antara pembeli dengan makelar tersebut, padahal harusnya pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari penjual atau masyarakat," kata dia.
KPK masih mengusut soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya (SJ). Kini, KPK pun mencegah 10 orang agar tak pergi ke luar negeri dalam kasus tersebut.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pencegahan kepada 10 orang tersebut dilakukan KPK sejak 12 Juni 2024.
"KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan pada 10 orang," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan Kamis, 13 Juni 2024.
Kendati, 10 orang yang dicegah KPK itu hanya dijelaskan nama inisialnya saja. Mereka semua dicegah selama enam bulan lamanya.
Adapun, pihak-pihak yang dicegah terdapat pihak swasta di antaranya berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, M lalu DBA selaku Manager PT CIP dan PT KI, PS selaku Manager PT CIP dan PT KI, JBT selaku Notaris, serta SSG selaku advokat.
Sebagai informasinya, Budi menyebutkan bahwa pencegahan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menyeret dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.
Yoory Corneles pun sudah diadili merugikan negara sebanyak Rp256 miliar. Yoory juga telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Dia dihukum 6,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.