Kata KPK soal Hasto Dkk Bakal Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK terkait Harun Masiku
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji Pasal Perintangan Penyidikan buntut sejumlah perlawanan yang dilakukan kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan korupsi Harun Masiku

Upaya perlawanan itu terjadi setelah handphone milik Hasto dan ajudannya, Kusnadi disita KPK. Kubu Hasto kemudian mengaku dibentak-bentak penyidik saat diperiksa hingga melaporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK hingga Bareskrim Polri. 

"Terkait dengan HM (Harun) dan HK (Hasto) di perkaranya HM, perlawanan dari HK dan KS (Kusnadi), apakah akah dikenakan pasal perintangan Pasal 21, ya nanti masih kita kaji seperti apa," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Kamis, 27 Juni 2024.

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Meski demikian, Asep menekankan fokus utama pihaknya adalah mencari keberadaan Harun Masiku yang saat ini berstatus buron.

"Jelas sebetulnya kita sedang memfokuskan seperti apa pada saat proses awal dari penanganan perkara ini," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Kusnadi yang merupakan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, lebih memilih datang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melaporkan tindakan penyitaan dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis, 13 Juni 2024, ketimbang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku.

“Pertama, panggilan itu (pemeriksaan saksi Kusnadi oleh KPK) baru tadi malem nyampe. Sebagai penyidik profesional di KPK, kita sering sesalkan dalam banyak hal panggilan itu datangnya mendadak,” ucap Petrus Selestinus selaku pengacara Kusnadi di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 13 Juni 2024.

Bobroknya Oknum Pejabat Negara saat Lapor LHKPN, KPK: Fortuner Harganya Rp6 Juta

Dia mengkritik perihal panggilan Penyidik KPK pada Kusnadi yang dinilai mendadak. Ia merasa hal itu tak sesuai dengan aturan dalam KUHAP, yang mensyaratkan harus 3 hari paling kurang dalam pemanggilan saksi.

“Ya harus 3 hari, tetapi ini baru tadi malam untuk hari ini. Sehingga, Pak Kusnadi sudah kirim surat tadi ke KPK minta dijadwal ulang,” kata dia.

KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas terkait Kasus Korupsi Pj Walkot Pekanbaru

Petrus pun mengklaim kliennya masih trauma atas tindakan penyitaan sejumlah dokumen dan ponsel oleh Penyidik KPK. Sehingga, dia mengatakan saat ini Kusnadi tengah berupaya mencari perlindungan.

Dirinya menambahkan kalau laporan yang bakal dilayangkan Kusnadi akan jadi satu kesatuan dengan penyitaan yang juga dialami oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto oleh Penyidik KPK.

KPK Lelang 134 Barang Rampasan Koruptor, Laku Rp 17 Miliar

“Peristiwa ini satu kesatuan, jadi laporan oleh Kusnadi itu akan menyangkut juga kepentingan barang milik Hasto yang disita secara tidak melalui prosedur,” kata dia lagi.

Yasonna Laoly saat masih jabat Menkumham dalam acara konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Kasus Harun Masiku, KPK Bakal Panggil Yasonna Laoly pada 13 Desember

Eks Menkumham Yasonna Laoly dikabarkan jadi saksi saat dipanggil KPK dalam kasus Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024