Kata KPK soal Hasto Dkk Bakal Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK terkait Harun Masiku
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji Pasal Perintangan Penyidikan buntut sejumlah perlawanan yang dilakukan kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan korupsi Harun Masiku

Mulai Diusut, KPK Sebut Kasus Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Rp 125 Miliar

Upaya perlawanan itu terjadi setelah handphone milik Hasto dan ajudannya, Kusnadi disita KPK. Kubu Hasto kemudian mengaku dibentak-bentak penyidik saat diperiksa hingga melaporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK hingga Bareskrim Polri. 

"Terkait dengan HM (Harun) dan HK (Hasto) di perkaranya HM, perlawanan dari HK dan KS (Kusnadi), apakah akah dikenakan pasal perintangan Pasal 21, ya nanti masih kita kaji seperti apa," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Kamis, 27 Juni 2024.

Kata Irjen Karyoto Soal Desakan Pencopotan Gegara Kasus Firli Mandek

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Meski demikian, Asep menekankan fokus utama pihaknya adalah mencari keberadaan Harun Masiku yang saat ini berstatus buron.

PDIP Belum Putuskan Cagub Jateng, Bambang Pacul: Mengusung Sendiri Itu Siapa Kita Belum Tahu

"Jelas sebetulnya kita sedang memfokuskan seperti apa pada saat proses awal dari penanganan perkara ini," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Kusnadi yang merupakan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, lebih memilih datang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melaporkan tindakan penyitaan dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis, 13 Juni 2024, ketimbang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku.

“Pertama, panggilan itu (pemeriksaan saksi Kusnadi oleh KPK) baru tadi malem nyampe. Sebagai penyidik profesional di KPK, kita sering sesalkan dalam banyak hal panggilan itu datangnya mendadak,” ucap Petrus Selestinus selaku pengacara Kusnadi di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 13 Juni 2024.

Dia mengkritik perihal panggilan Penyidik KPK pada Kusnadi yang dinilai mendadak. Ia merasa hal itu tak sesuai dengan aturan dalam KUHAP, yang mensyaratkan harus 3 hari paling kurang dalam pemanggilan saksi.

“Ya harus 3 hari, tetapi ini baru tadi malam untuk hari ini. Sehingga, Pak Kusnadi sudah kirim surat tadi ke KPK minta dijadwal ulang,” kata dia.

Petrus pun mengklaim kliennya masih trauma atas tindakan penyitaan sejumlah dokumen dan ponsel oleh Penyidik KPK. Sehingga, dia mengatakan saat ini Kusnadi tengah berupaya mencari perlindungan.

Dirinya menambahkan kalau laporan yang bakal dilayangkan Kusnadi akan jadi satu kesatuan dengan penyitaan yang juga dialami oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto oleh Penyidik KPK.

“Peristiwa ini satu kesatuan, jadi laporan oleh Kusnadi itu akan menyangkut juga kepentingan barang milik Hasto yang disita secara tidak melalui prosedur,” kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya