Kronologis Santri Kritis, Diduga Dianiaya Pakai Kayu dan Sajadah

Ilustrasi Perundungan Pada Siswa
Sumber :
  • vstory

Nusa Tenggara Barat – Seorang santri asal Ende, NTT diduga menjadi korban perundungan rekannya yang dianiaya pakai kayu dan sajadah. Santri berinsial NI (13 tahun) merupakan pelajar di Pondok Pesantren Al-Aziziyah Gunungsari, Lombok Barat.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Saat ini, korban masih tidak sadarkan diri sejak dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Soedjono Selong, Lombok Timur pada 21 Juni 2024.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi mengungkapkan kronologis kasus dugaan perundungan tersebut mencuat. Bermula dari orang tua korban pada Kamis, 13 Juni 2024, mendapat telepon dari ibu dapur di pondok yang menyampaikan bahwa anaknya sakit.

Lembaga Amil Zakat Bangun Ruang Kelas Tahfidz di Luwu Timur, Wujudkan Mimpi Generasi Qur'ani

Pada 14 Juni 2024, seorang santri inisiatif menelepon ibunya sendiri yang memberitahukan ada rekannya sakit cukup parah. Ibu santri tersebut kemudian meminta korban dibawa ke Lombok Timur untuk menjalani rawat jalan.

Pada 15 Juni, korban dibawa dan dirawat di sebuah klinik. Berlanjut pada 17 Juni, ayah korban dari Ende tiba di Lombok Timur dan melihat kondisi anaknya.

Majelis Masyayikh Sebut UU Pesantren Cetak Generasi Santri Berdaya Saing

“17 Juni bapaknya sampai dari Ende menemukan anaknya lemas dan ditemukan bengkak di mata kiri serta benjolan di kanan,” ujar Joko.

Seorang santriwati di Lombok kritis diduga akibat dirundung rekannya (istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Pada 24 Juni 2024, kondisi korban mulai memburuk. Korban menceritakan ke ayahnya bahwa dia menjadi korban perundungan tiga rekannya. Hari yang sama korban mengalami kritis dan tidak sadarkan diri hingga saat ini.

“Sebelum hilang kesadaran, korban menyampaikan bahwa dia menjadi korban pemukulan oleh tiga orang temannya menggunakan kayu dan sajadah. Sekarang korban sedang kritis,” katanya.

Kuasa Hukum Pondok Pesantren Al-Aziziyah, Herman Sorenggana membantah bahwa korban NI menjadi korban perundungan. Dia mengatakan kondisi NI yang memburuk akibat adanya jerawat pada hidung yang ditusuk oleh korban menggunakan jarum hingga menjadi infeksi.

“Anak santri NI pada tanggal 12 (Juni) mengeluhkan rasa sakit di bagian hidung yang oleh temannya disampaikan sejenis jerawat. Sesudah itu, malamnya NI mengeluhkan rasa sakit dan dari tim kesehatan pondok mengecek serta diberikan obat. Sebelumnya, NI memiliki jerawat yang temannya menegur supaya jangan ditusuk pakai jarum nanti dikhawatirkan infeksi,” ujar dia.

Dia menepis tuduhan adanya perundungan di Pondok Pesantren Al-Aziziyah Gunungsari, Lombok Barat. “Di asrama santri ada petugas, setiap kamar ada pengawasnya. Tidak pernah terdapat kegaduhan seperti pemukulan, perkelahian. Kami menyampaikan jangan sampai dugaan ini yang meluber ke sana. Karena sampai saat ini masih menunggu hasil cek kesehatan rumah sakit,” kata dia.

Benturan Benda Tumpul

Sementara Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr. Soedjono Selong, dr. Yahsir Wahyu Purnomo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ada indikasi korban terkena benturan benda tumpul. Benturan tersebut menyebabkan pendarahan subaraknoid atau pendarahan pada ruang antara otak dan jaringan yang menutupi otak.

“Yang kita temukan dari hasil pemeriksaan adalah adanya benturan benda tumpul,” kata Yahsir pada Rabu, 26 Juni 2024.

Pendarahan korban yang cukup parah menyebabkan hingga saat ini tak sadarkan diri. Korban mengalami peradangan di area luka.

“Hasil pemeriksaan memang adanya inflamasi pada pasien. Kita terus melakukan upaya terbaik untuk menyembuhkan korban,” ucap Yahsir.

Ilustrasi penganiayaan

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Seorang pria berusia 53 tahun, yang diketahui bernama U, tewas setelah dianiaya oleh seorang pria lain berinisial YTZ (46) setelah terlibat kecelakaan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024