Asyik! Pembuatan Paspor Makin Mudah, Tak Perlu Bawa KK dan KTP Lagi
- Istimewa
VIVA – Masyarakat Indonesia yang ingin mengurus paspor di Kantor Imigrasi kini akan dimudahkan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berencana menghapuskan syarat dokumen fisik Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam waktu dekat.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, yang mengatakan bahwa pihaknya akan mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Integrasi ini memungkinkan data kependudukan pemohon paspor dapat diakses secara elektronik, sehingga mereka tidak perlu lagi membawa dokumen fisik KK dan KTP.
"Ke depan kita akan menghubungkan antara [sistem] Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Dukcapil sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik, seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi," kata Silmy, dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (@kemenkumhamri).
Sebelumnya, pemohon paspor diharuskan membawa dokumen fisik KK dan KTP saat proses foto dan wawancara di Kantor Imigrasi.Â
Selain itu, beberapa dokumen lain seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, surat baptis, atau ijazah juga diperlukan sebagai persyaratan pembuatan paspor.
Dilansir dari laman resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, berbagai dokumen tersebut diperlukan untuk, berbagai dokumen tersebut diperlukan untuk mencocokkan data yang diajukan oleh pemohon dengan data yang tercantum pada dokumen kependudukannya, memastikan kewarganegaraan pemohon, mencegah pemalsuan identitas, memenuhi persyaratan keamanan, melengkapi persyaratan internasional
Dengan integrasi sistem imigrasi dan Dukcapil, diharapkan proses pembuatan paspor menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat Indonesia.