Mulai Diusut, KPK Sebut Kasus Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Rp 125 Miliar

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) beras presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020. 

Kata Irjen Karyoto Soal Desakan Pencopotan Gegara Kasus Firli Mandek

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan nilai kerugian negara yang akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 125 miliar.

"Sementara kurang lebih Rp 125 miliar, tapi masih dihitung ya," kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 26 Juni 2024.

Legislator Demokrat Sebut PPATK Seperti Macan Ompong

Tessa menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tahun 2020 lalu. Adapun kasus ini sempat menyeret eks Menteri Sosial, Juliari Batubara. 

Ilustrasi pencairan dana bantuan sosial (bansos)

Photo :
Respons Tak Terduga Irjen Karyoto soal SYL Ngaku Setor Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri

Kemudian, kata Tessa, laporan masyarakat itupun dilanjutkan dengan penyelidikan. 

Saat ini, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Dia adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkareng. Diketahui, Ivo sebelumnya merupakan tersangka di kasus korupsi penyaluran bansos Kemensos.

Adapun kasus ini merupakan pengembangn dari perkara Program Bantuan Sosial (Bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (???) 2020-2021 di lingkungan Kemensos.

Ilustrasi penerima bansos PKH

Photo :
  • ANTARA

Kasus tersebut menjerat Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, Muhammad Kuncoro Wibowo. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ke Kuncoro. 

"Menyatakan Terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar Hakim Ketua Djuyamto di ruang sidang pada Senin, 10 Juni 2024.

Kuncoro juga dijatuhi hukuman membayar denda sebanyak Rp1 miliar. Namun, jika Kuncoro tak sanggup membayar denda tersebut maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 12 bulan.

Kuncoro, dalam hal memberatkannya, dinilai hakim tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim juga menilai Kuncoro telah menimbulkan kerugian negara usai melakukan korupsi.

Hakim menyatakan Kuncoro bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, hakim juga turut membacakan vonis kepada lima terdakwa lainnya dalam kasus korupsi bansos. Lima terdakwa itu adalah Budi Susanto selaku Direktur Komersil PT Bhanda Ghara Reksa, April Churniawan selaku Vice President Operation and Support PT Bhanda Ghara Reksa.

Kemudian, Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Lalu, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT PTP dan General Manajer PT PTP, serta Richard Cahyanto selaku Direktur PT Envio Global Persada (EGP).

Ini daftar lengkap terdakwa kasus korupsi bansos beras di Kementerian Sosial tahun 2020-2021:

1. Kuncoro Wibowo berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan

2. Richard Cahyanto berupa pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 32.168.200.000 setelah dikurangi dengan pengembalian Rp 2.400.000.000, sehingga total yang belum dikembalikan adalah Rp 29.768.200.000 subsider 3 tahun

3. Roni Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 28.150.700.000 subsider 3 tahun

4. Ivo Wongkaren berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 62.591.907.120 subsider 5 tahun

5. Budi Susanto berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan

6. April Churniawan berupa pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp 1.275.000.000 subsider 2 tahun

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya