Klinik DPRD Banten Dipersoalkan, Terkait Ketiadaan Tenaga Apoteker
- Istimewa
Banten – Klinik DPRD Banten, dipersoalkan. Diduga melanggar Permenkes lantaran tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan yang diatur. Termasuk terkait tenaga apoteker yang disebut tidak dimiliki.
Persoalan lainnya, terkait ketidak jelasan praktik dokter sehingga mengganggu pelayanan tenaga medis di sana. Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Nurhayati, mengaku belum mendapatkan laporan terkait klinik tersebut.
"Saya jujur belum ke sana. Karena saya pribadi baru menjabat sebagai Kabid dalam 8 bulan terakhir. Namun yang jelas klinik apapun termasuk milik pemerintah sekalipun wajib memenuhi Permenkes. Untuk klinik itu setahu saya wajib ada apoteker," kata Nurhayati.
Klinik dengan tingkatan pratama, harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan, katanya. Apalagi lokasi fasilitas tersebut, yang berada di wilayah Kota Serang, di area Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.Â
"Kalau dicheck di sistem kami ini tidak ada ya klinik DPRD Banten. Selain SDM, pada prinsipnya untuk bangunan klinik sendiri ada banyak tapi yang pokok adalah bangunan, tenaga medis dokter, kemudian adminstrasi, sarana prasarana dan alak kesehatan," ujarnya.Â
Sebelumnya Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Banten, Ismail, mengaku kalau memang klinik ini tidak ada apoteker.
"Ya ini kan bulan seperti klinik. Klinik apa ya saya sebut? Klinik. Izin saja belum ada. Bukan tidak ada ya, namun belum. Untuk apoteker tidak ada. Karena stok obat yang ada ya obat-obat pada umumnya. Dokter di sini ada dua. Tapi jarang ke sini," katanya.
Meski begitu, elemen masyarakat mempertanyakan. Termasuk dari aktivis Satya Peduli Banten, Sojo Dibacca. Yang mempertanyakan tentang mutu yang mana pasien tidak mendapatkan pemberian obat tanpa ada apoteker.Â
"Terus kalau tidak ada apotekernya, apalagi misalnya dokternya juga nggak tentu kapan praktiknya, kemudian yang melayani pemeriksaan bidan, ini jadinya seperti apa penanganannya?" tutur Sojo.
Dia menyebut Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 pada Pasal 9, prasarana ambulans khusus untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap. Sementara disebutkan pada pasal 22, klinik rawat inap wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker.Â
Adapun instalasi itu adalah melayani resep yang diberikan oleh dokter klinik. Juga dapat melayani resep dari dokter praktik perorangan maupun klinik lain.