Data di Pusat Data Nasional Terkena Ransomware Tak Bisa Dipulihkan

Ilustrasi hacker.
Sumber :
  • Freepik

VIVA - PT Telkom Indonesia menyatakan bahwa data yang disimpan di Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS 2 Surabaya tak bisa dipulihkan, akibat serangan Ransomware sejak 20 Juni 2024.

"Data yang kena (serangan Ransomware) tidak bisa dipulihkan lagi," kata Direktur Network dan IT Solution PT Telkom, Herlan Wijanarko dalam jumpa pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2024. 

Herlan mengklaim, pihaknya bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSB), Kemenkominfo, Bareskrim, dan sejumlah tenant layanan pemerintahan telah mengupayakan langkah pemulihan akibat serangan siber tersebut.  

Tapi, dari sumber daya yang dimiliki, data di PDNS 2 Surabaya yang terdampak tidak dapat diselamatkan.

Kendati demikian, Herlan memastikan, data yang tidak bisa dipulihkan itu tidak akan disalahgunakan pelaku peretasan.

"Kondisi data itu terenkripsi, tapi di tempat. Sekarang sudah kami isolasi," ujarnya.

Herlan menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi sejumlah tenant yang memilki cadangan data. 

Anggota Bawaslu: Efisiensi Tidak Membuat Rajawali Menjadi Burung Nuri

Dari identifikasi tersebut, terdapat total 44 dari 282 sistem layanan pemerintah punya back up data. 

"Hasilnya ada beberapa tenant yang punya (cadangan data), beberapa tidak, beberapa tidak aktif, dan beberapa belum diverifikasi," ujarnya. 

Hizbullah Ultimatum Israel Angkat Kaki dari Tanah Lebanon Paling Lambat 18 Februari

Sementara itu, untuk data di PDNS 2 yang tak punya cadangan data, Herlan mengaku akan disusun ulang dengan menyiapkan ekosistem baru. 

"Kami implementasikan semua aspek keamanan melalui prosedur yang membuat (data) ini lebih aman," ujarnya.

Pembangunan PDN Cikarang Tinggal Sentuhan Akhir

Herlan menekankan , bahwa PDNS yang terkena serangan Ransomware hanya terjadi di pusat data yang terletak di Surabaya, Jawa Timur. Sementara PDNS 1 di Serpong dan Penyimpanan Cadangan di Batam tidak terdampak.

Ilustrasi kejaksaan.

Kejari Jakpus Usut Dugaan Korupsi PDNS Berakibat Serangan Ransomware 2024

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional di Kementerian Komunikasi dan Digital.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025