Polda Metro Dinilai Berupaya Hentikan Kasus Menantu Aniaya Mertua di Jakbar

Ruang sidang PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad menyatakan, ada upaya penghentian secara materil dalam kasus pidana menantu aniaya mertua yang kini diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Seribu Hektare di PIK Tak Ada Azan, Tampang Istri Selingkuh hingga Mobil Fahri Terbakar

Seharusnya, Polda Metro Jaya langsung melanjutkan penyidikan dalam kasus menantu aniaya mertua yang kasusnya diambil alih Polda Metro Jaya dari Polres Jakarta Barat.

Hal itu diungkapkan Suparji saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hartono selaku korban penganiayaan menantunya, SAG, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juni 2024.

Apa Motif Chandrika Chika Lakukan Dugaan Penganiayaan?

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

“Pengambilalihan perkara oleh ke satuan yang lebih tinggi (Polda Metro) tentu diperbolehkan. Hanya, bukan lagi melakukan penyidikan seperti yang dilakukan ke satuan di bawahnya (Polres Metro Jakarta Barat), tetapi melanjutkan,” kata dia di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

Suparji kemudian menilai bahwa pengulangan proses penyidikan termasuk dalam penghentian kasus secara materiel atau diam-diam.

Terlebih, Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya telah menetapkan SAG sebagai tersangka. 

Maka dari itu, penyidikan yang dilakukan penyidik di Polres Metro Jakarta Barat sebenarnya telah mencapai ujungnya. 

“Pengulangan penyidikan menurut saya adalah salah satu ciri dari penghentian penyidikan secara materiel atau diam-diam. Karena jika dialihkan ke satuan yang lebih tinggi, seperti yang saya bilang, hanya tinggal melanjutkan saja,” tutur dia. 

Lebih lanjut, ahli turut berpendapat bahwa alat bukti yang dimiliki Pelapor sudah cukup. 

Bukti berupa video rekaman CCTV dan surat visum menjadi bukti kuat telah terjadinya tindakan penganiayaan. 

“Berdasarkan kecermatan ahli dalam video yang ditunjukkan dalam persidangan, telah cukup jelas dan terang-benderang adanya peristiwa pidana. Kemudian, dengan adanya bukti ini dan ditambah adanya surat visum, sudah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan,” imbuh dia. 

Diberitakan sebelumnya, Hartono melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena merasa kasusnya jalan di tempat. 

Gugatan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 59/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Kami mewakili klien kami Pak Hartono yang adalah saksi pelapor yang dianiaya oleh menantunya. Karena, sampai saat ini, perkara itu belum dinaikkan atau dilimpahkan kepada kejaksaan,” ujar Michael Remizaldy Jacobus di PN Jakarta Selatan, Senin, 3 Juni 2024.

Ilustrasi aksi bullying atau penganiayaan.

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst

Michael mengatakan, pihaknya telah memasukkan laporan klien ke Polsek Cengkareng pada 2 November 2023 lalu. Kemudian, proses hukum naik ke penyidikan pada Januari 2024. 

SAG pun ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2024 lalu. Proses pemeriksaan saksi dilakukan sepanjang Maret 2024. 

Namun, memasuki Mei, pihaknya tidak mendapat perkembangan apapun.

Michael menegaskan, pada April lalu pihaknya juga telah bersurat dengan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polda Metro Jaya. Begitu juga kepada Mabes Polri, tapi hingga akhir April, pihaknya tidak mendapat jawaban apapun.

“Ini kan kasus penganiayaan, kan sederhana. Membuktikan karena ada video, masa kasus remeh-temeh seperti ini ditangani oleh Polsek, ditarik ke Polres Jakbar. Sekarang, ditarik lagi oleh Polda. Ada apa?” lanjut Michael. 

Ia pun mempertanyakan lambatnya proses hukum dalam perkara ini. Terlebih, bukti-bukti yang mereka kumpulkan sudah terbilang lengkap. Mulai dari rekaman video, bukti visum, saksi korban, hingga keterangan ahli. 

Anehnya, Ketika kliennya dilaporkan balik oleh SAG, Kasusnya justru lebih cepat ditangani oleh penyidik, tambah Michael.

“Kami semua harapkan dan klien kami harapkan kasus ini naik ke JPU dan nanti bahkan disidangkan agar ada kepastian hukum,” ucapnya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya