Kombes Jules Jelaskan Alasan Polda Jabar Tak Hadir di Praperadilan Pegi Setiawan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan

Bandung –  Polda Jawa Barat (Jabar) memberikan alasan mengapa pihaknya tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka utama Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) yang seharusnya digelar 24 Juni 2024.

Patuhi Aturan, Shopee Sepakat Buat Pakta Integritas dengan KPPU

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya ada agenda lain pada tanggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, sehingga penyidik maupun kuasa hukum Polda Jabar tidak bisa hadir.

"Bahwa Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut," kata Jules di Polda Jabar, Rabu 26 Juni 2024 dikutip tvOne.

Keluarga 2 Satpam SKB Tak Kuasa Menahan Kesedihan Usai Praperadilan Ditolak

kendati demikian, Kabid Humas Polda Jabar menekankan akan hadir dalam sidang praperadilan pegi Setiawan berikutnya yang rencananya digelar pada Senin, 1 Juli 2024 mendatang.

Polda Jabar merilis tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan

Photo :
  • Antara
Tidak Hadir Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar dalam Bahaya

"Perlu saya jelaskan bahwa nanti pada saat jadwal persidangan praperadilan berikutnya, Polda Jawa Barat akan menghadiri. Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat akan menghadiri kegiatan sidang praperadilan pada jadwal sidang praperadilan berikutnya," tegas Jules.

Polda Jawa Barat pun telah mempersiapkan materi-materi gugatan dari kuasa hukum Polda Jabar di sidang praperadilan mendatang.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka utama kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan, terkait dengan penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir.

"Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 24 Juni 2024.

Humas PN Bandung Dalyusra mengatakan, alasan penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan lantaran pihak termohon yaitu penyidik Polda Jabar tidak hadir dalam persidangan.

Adapun salah satu yang menjadi materi sidang disebutkan kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM adalah alat bukti Pegi Setiawan yang diduga dihapus oleh penyidik Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Alat bukti yang dimaksud kata Toni RM adalah status Facebook Pegi pada Agustus 2016 lalu yang mendadak hilang. Sebelum status itu hilang, Pegi disebut sempat membuat beberapa status, salah satunya saat Pegi hendak berangkat ke Bandung pada tanggal 12 Agustus 2016.

Menurut Toni RM, Pegi sempat membuat status di Facebook yang menunjukkan dirinya sedang tidak berada di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya