Polisi di Banda Aceh Pasang Spanduk Larangan Main Judi Online di Warkop
- VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)
Banda Aceh – Personel Polresta Banda Aceh, memasang spanduk berupa larangan main judi online di warung kopi atau warkop, karena kerap dijadikan lokasi untuk bermain judi online. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi aktivitas judi online yang sedang marak di tengah masyarakat.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, pemasangan spanduk larangan bermain judi online maupun offline ini dilakukan, agar memberikan kesadaran kepada masyarakat yang berkunjung ke warung kopi untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian.
“Ini merupakan langkah preventif sebagai bentuk upaya pencegahan dalam melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online di wilayah hukum kota Banda Aceh,” kata Fadillah kepada wartawan, Rabu, 26 Juni 2024.
Ia juga mengingatkan, dampak dari perjudian tersebut dapat mempengaruhi secara mental kepribadian maupun berdampak kerugian pada keluarga. Kepada pemilik warung, ia berpesan untuk tidak membiarkan lokasi usahanya dijadikan tempat kumpul untuk bermain judi online maupun offline.
“Bila menemukan, agar melaporkan Ke Polresta Banda Aceh melalui nomor WhatsApp Kapolresta 082316851998, apabila terdapat masyarakat yang telah di berikan imbauan namun masih melakukan segala macam bentuk perjudian beritahu kami baik masyarakat maupun aparat keamanan yang bermain judi, kami akan melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 19 pemain judi online di Banda Aceh ditangkap polisi di beberapa warung kopi dan mereka terancam hukuman cambuk. Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu, 15 Juni 2024 malam di sejumlah warung kopi di Kecamatan Kuta Alam dan Meuraxa Kota Banda Aceh.
Pihaknya juga menegaskan akan menindak oknum anggota polisi di jajaran yang terlibat dalam perjudian.
“Jika memang terbukti maka akan kita tindak tegas secara pidana maupun etiknya,” katanya.