Kata Irjen Karyoto Soal Desakan Pencopotan Gegara Kasus Firli Mandek

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

Jakarta -- Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto merespons desakan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, agar mencopot dirinya gegara mandeknya kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi) (KPKFirli Bahuri.

Kesaksian SYL di Sidang Fakta Menarik, Irjen Karyoto Buka Peluang Periksa Firli Bahuri Lagi

Menurut Karyoto, soal desakan mencopotnya sebagai Kapolda Metro Jaya adalah kewenangan sepenuhnya Kapolri. Sebab, Kapolri sebagai atasan yang berhak merotasi jabatan anggota.

"Masalah saya itu ya memang saya bawahan pak Kapolri, apapun yang mau dilakukan pak Kapolri itu kita terima," ujar dia, Rabu, 26 Juni 2024.

Respons Tak Terduga Irjen Karyoto soal SYL Ngaku Setor Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.

Photo :
  • Viva.co.id/ Foe Peace Simbolon

Namun, Karyoto tak mau ambil pusing soal adanya desakan itu. Sebab, sampai sekarang, dia dan penyidik yang menangani kasus tersebut masih bekerja supaya kasus Firli bisa segera disidangkan.

Eks Penyidik KPK Sebut Harusnya Firli Bahuri Segera Ditahan Usai SYL Akui Setor Rp 1,3 Miliar

"Tapi yang jelas sebagai bawahan, sebagai atasan penyidik, saya memerintahkan kepada tim penyidik saya untuk melakukan penyidikan yang terbaik," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diminta mengevaluasi kerja penyidik Polda Metro Jaya dalam perkembangan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sebagai atasan langsung dari Kapolda Metro Jaya dan penanggung jawab utama seluruh proses hukum di kepolisian, Kapolri harus turun tangan mengevaluasi kinerja  tim penyidik Polda," ucap Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana pada Jumat, 1 Maret 2024.

Kurnia mengatakan, kasus yang membelit Firli seperti jalan di tempat lantaran kurang lebih 100 hari setelah yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka, hingga kini belum juga ada perkembangan. Belum lagi, berkas kasus telah dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke polisi lantaran dinyatakan belum lengkap.

"Kapolri dalam waktu dekat harus segera memanggil Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto. Hal ini penting agar Kapolri dapat menanyakan secara langsung perkembangan proses hukum terhadap Firli, apalagi di tengah mandeknya penyidikan yang dikerjakan oleh Polda. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini, berkas perkara Firli bolak-balik, bahkan hingga tiga kali dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya