Kesaksian SYL di Sidang Fakta Menarik, Irjen Karyoto Buka Peluang Periksa Firli Bahuri Lagi

Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat jadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto buka peluang memanggil lagi eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Status Firli dalam kasus pemerasan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Soal Nasib Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Kejaksaan Bilang Begini

Karyoto bicara kemungkinan memeriksa kembali Firli menyusul fakta yang terungkap dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa SYL. Seperti diketahui, dalam sidang SYL saat jadi saksi mahkota mengaku menyetor uang ke Firli. SYL mengatakan uang yang disetor berjumlah Rp1,3 miliar dengan dikirim dua kali.

"Masih memungkinkan, masih memungkinkan ada pemeriksaan lagi," kata Karyoto, Rabu, 26 Juni 2024.

Jefri Nichol Diperiksa Polisi soal Dugaan Kasus Penganiayaan, Sebagai Saksi

Dia menyebut, saat ini pihaknya tengah memenuhi beberapa petunjuk jaksa terkait berkas kasus Firli yang belum rampung. Karyoto mengatakan, saat ini berkas Firli masih di Polda Metro Jaya.

Kendalanya yaitu memenuhi P-19 atau melengkapi berkas dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU). Kata Karyoto, hasil koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta mengenai berkas Firli bakal jadi bahan yang komprehensif dalam pelengkapan berkas kasus itu.

Jefri Nichol Diperiksa Polisi Soal Dugaan Penganiayaan

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Sebelumnya, Irjen Karyoto menyebut, fakta persidangan dari pengakuan SYL yang menyetor uang Rp1,3 miliar ke Firli Bahuri sudah jadi materi penyidikan.

Menurut Firli, hal tersebut sebagai proses kelengkapan berkas perkara terhadap Firli. Untuk diketahui, Firli jadi tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

“Fakta dalam persidangan kemarin menarik, itu akan dikroscek kan dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana,” kata Karyoto, Rabu, 26 Juni 2024.

Dalam pengakuannya, SYL menyebut pernah menyerahkan uang sebanyak Rp1,3 miliar ke Firli Bahuri saat menjabat Ketua KPK. Uang tersebut diberikan dua kali yakni nominalnya sebesar Rp500 juta dan Rp800 juta.

Pengakuan SYL  itu saat jadi saksi mahkota dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI. SYL awalnya mengaku diajak Firli bertemu di GOR Bulu Tangkis, kawasan Jakarta Barat.

Agenda pertemuan dengan Firli Bahuri itu kemudian berlanjut di rumah dinasnya di Kertanegara, Jakarta Selatan.

"Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu, untuk menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 24 Juni 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya