PPATK Bongkar Praktik Jual-Beli Rekening Judi Online ke Kampung-kampung: Cuma Dibayar Rp100 Ribu

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Gedung DPR RI
Sumber :
  • PPATK.go.id

Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan praktik jual beli rekening untuk kebutuhan judi online

Lenyap Sudah, Akun TikTok Gunawan Sadbor Berpenghasilan Ratusan Juta Diblokir

Ivan menyebutkan, para oknum pelaku judi online datang ke kampung-kampung. Mereka meminta para warga untuk membuka rekening dengan bayaran Rp 100 ribu. 

Hal itu diungkapkan Ivan dalam rapat kerja PPATK bersama Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2024. 

DPR Dorong Komdigi Tindak Tegas Pegawai Culas Pelindung Judi Online

"Kasus judi online ini adalah rekening yang di-create oleh para pengepul. Jadi mereka datang ke kampung-kampung meminta kepada ibu-ibu, bapak-bapak, para petani untuk buka rekening, pakai online dan segala macam. Mereka buka dan satu orang itu bisa mengumpulkan ribuan," ucap Ivan.

Ivan Yustiavandana Kepala PPATK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Jadi Pimpinan Komisi XII, Putri Zulhas Siap Kawal Target Swasembada Energi Prabowo

Ivan mengatakan, ribuan rekening yang dibuat para warga itu kemudian dikumpulkan dan dijual kembali oleh para pengepul. Kata dia, para warga hanya diberikan uang Rp 100 ribu sebagai imbalan atas akses pembuatan rekening baru.  

"Nah, ribuan ini dijual ribuan rekening ini kemudian dijual oleh para pengepul, untuk kemudian dia cuma ngasih Rp 100.000, kepada para pemilik nama tadi. Nah dia bisa jual kepada pihak lain dengan angka yang lebih besar dia dapat margin," tutur dia.

Ivan menjelaskan, mayoritas rekening yang digunakan itu inaktif. Pun, temuan itu diakui Ivan sudah lama diketahui PPATK.

"Itulah rekening yang dibuka buat ini. Tapi memang ada juga praktik rekening yang dorman rekening yang inaktif tadi dijualbelikan oleh oknum-oknum tertentu untuk kemudian diaktifkan lagi," ucap dia.

"Nah, itu juga kami temukan dalam proses kemarin CAT pada saat pendanaan politik itu juga sudah ada artinya itu masif terhadap tindak pidana yang lain," ujar Ivan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya