Respons Tak Terduga Irjen Karyoto soal SYL Ngaku Setor Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebut fakta persidangan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang mengaku menyerahkan uang Rp1,3 Miliar ke eks Ketua KPK Firli Bahuri sudah jadi materi penyidikan.

OTT di Bengkulu, Alex Marwata Sebut Terkait Pemungutan ke Pegawai untuk Pendanaan Pilkada

Kata Karyoto, hal tersebut sebagai proses kelengkapan berkas perkara terhadap Firli. Untuk diketahui, status Firli jadi tersangka kasus pemerasan terhadap SYL yang kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.

“Fakta dalam persidangan kemarin menarik. Itu akan dikroscek kan dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana,” ujar dia, Rabu, 26 Juni 2024.

OTT di Bengkulu, KPK Tangkap 7 Orang

Menurut dia, sampai sekarang pihaknya masih dalam pemenuhan beberapa petunjuk jaksa. Ia bilang, fakta persidangan dari SYL sangat menarik untuk diikuti.

Sidang Syahrul Yasin Limpo alias SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Dharma Pongrekun Ungkap Penyebab Tiga Kali Gagal Jadi Pimpinan KPK

Karyoto mengaku pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna proses kelengkapan berkas.

“Kalau menurut saya itu sangat signifikan. Kemarin kan saya kan sudah koordinasi kalau level saya koordinasi dengan Kejati itu juga menjadi bahan-bahan diskusi yang lebih bagus itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif,” jelas Karyoto.

Lebih lanjut, dia menuturkan Polda Metro Jaya menjamin bakal menuntaskan kasus tersebut. Ia mengaku juga tak mau penanganan kasus ini terlalu lama.

"Insya Allah mudah-mudahan dalam waktu (dilimpahkan). Saya juga gak mau lama-lama sebenarnya ya kalau mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop," lanjut Karyoto.

"Sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap yang akan kami serahkan ke tahap dua,” ujar dia lagi.

Sebelumnya, eks KPK, Firli Bahuri menampik pengakuan SYL soal penyerahan uang sebanyak Rp1,3 miliar. Firli melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar menyebut keterangan SYL bohong.

"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," ujar Ian, Selasa, 25 Juni 2024.

Untuk diketahui, SYL dalam persidangan mengaku menyerahkan uang sebanyak Rp1,3 miliar ke Firli saat menjabat Ketua KPK. Uang tersebut diberikan dua kali yakni sebesar Rp500 juta dan Rp800 juta.

SYL menyampaikan demikian saat jadi saksi mahkota dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI. SYL awalnya juga mengaku diajak bertemu Firli di GOR Bulu Tangkis, kawasan Jakarta Barat.

Agenda pertemuan dengan Firli itu kemudian berlanjut di rumah dinasnya di Kertanegara, Jakarta Selatan.

"Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu, untuk menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 24 Juni 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya