Bea Cukai Purwokerto Sita 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,9 Miliar
- Bea Cukai Purwokerto
Banyumas – Bea Cukai Purwokerto bersama Kantor Wilayah (kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Yogjakarta berhasil gagalkan truk yang membawa 2,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 2,9 miliar pada Senin, 10 Juni 2024.
Seluruh rokok ilegal tersebut dimuat dalam truk yang sedang melintas di jalan lingkar Tambak-Sumpiuh.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Agung Saptono menjelaskan kronologinya, Pada Minggu 9 Juni 2024, pihak Bea Cukai memperoleh informasi dari intelijen terkait adanya truk mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal.
Truk yang membawa rokok diduga ilegal itu melalui wilayah Kabupaten Banyumas, lantas tim pun segera melakukan penelusuran di sepanjang jalan lingkar Tambak-Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.
Petugas berhasil menemukan serta melakukan pengejaran terhadap truk terduga hingga menghentikannya pada pukul 02.15 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap truk tersebut, kami mendapati lebih dari 2,1 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos. Untuk perkiraan nilai barangnya sekitar Rp 2,9 miliar, sedangkan potensi penerimaan negaranya lebih dari Rp2 miliar,” kata Agung Saptono.
Kini seluruh barang bukti beserta sopir dan kernet truk telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan pengawasan dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tutup Agung.