DPR Heran Ratusan Ribu Rekening Bisa Diperjualbelikan Buat Judi Online

Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi SP
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi mengaku heran saat mengetahui informasi adanya ratusan ribu rekening yang diperjualbelikan untuk digunakan judi online.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Hal itu dikatakan Johan Budi dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustianvandana di Gedung DPR pada Rabu, 26 Juni 2024.

“Saya mendengar ada ratusan ribu juga rekening yang diperjualbelikannya. Saya baru tahu juga Pak Ivan, ternyata rekening bisa dijualbelikan untuk judi online. Luar biasa memang masyarakat kita ini,” ucap Johan Budi.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi SP

Photo :
  • DPR RI

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu kemudian mengungkap perputaran uang dalam kasus judi online tembus sampai Rp 600 triliun. Menurutnya, angka itu sangat bombastis.

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

“Jadi kemarin kita ngomongin narkoba, korupsi, sekarang judi online. Ternyata bombastis juga perputaran uang sampai Rp600 triliun,” ungkapnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada sekitar Rp600 triliun transaksi keuangan mencurigakan pada kuartal pertama di tahun 2024, mayoritas transaksi judi online. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam acara diskusi Polemik 'Mati Melarat Karena Judi', yang dilaksanakan melalui daring pada Sabtu, 15 Juni 2024.

"Rp600 Triliun lebih pada kuartal pertama di tahun 2024, secara akumulasi, judi bagian yang terbesar memang dari laporan transaksi laporan keuangan yang kita terima," katanya.

Natsir juga menjelaskan, persentase transaksi judi online mencapai 32,1 persen dari nominal Rp600 triliun tersebut. Angka itu, lanjutnya, lebih tinggi dibandingkan dengan penipuan dan transkasi korupsi. "Itu mencapai 32,1 persen, kalau misalnya penipuan itu di bawahnya, ada di 25,7 persen, kemudian tindak pidana yang lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen," jelasnya.

Selain itu, Natsir menuturkan bahwa perputaran judi online terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Di mana pada tahun 2021, terdeteksi Rp57 triliun. Pada tahun 2022 meningkat menjadi Rp81 triliun, dan tahun 2023 meningkat hingga Rp327 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya