Eks Penyidik KPK Sebut Harusnya Firli Bahuri Segera Ditahan Usai SYL Akui Setor Rp 1,3 Miliar

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta –  Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Praswad Nugraha menilai, pengakuan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang telah menyetor uang senilai Rp 1,3 miliar dapat menjadi bukti penahan mantan ketua KPK Firli Bahuri.

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

Menurut Praswad, pengakuan SYL yang menjadi saksi mahkota di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 24 Juni 2024 sudah cukup menjadi bukti bagi penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Pernyataan yang dinyatakan tersebut dibuka dalam suatu proses persidangan, sehingga hal tersebut seharusnya menjadi tambahan bukti bagi kepolisian untuk segera melakukan tindakan paksa dengan menahan Firli Bahuri," kata Praswad dalam keterangan resminya.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Mantan Penyidik KPK sekaligus ketua Indonesia memanggil (IM57+) Institute itu mengatakan, dengan belum ditahannya Firli Bahuri dapat membuat penilaian publik terkait keseriusan kepolisian khususnya Polda Metro Jaya.

Praswad menekankan, sampai saat ini mantan ketua KPK yang sudah ditetapkan tersangka pemerasan itu belum ditahan dan belum jelas juga ujungnya.

Calon Dewas KPK Hamdi Hassyarbain Sebut Kasus Firli Bahuri Tak Bisa Dimaafkan

"Publik akan terus mempertanyakan kasus ini karena bahkan pemberian tersebut telah dielaborasi dalam proses sidang persidangan," kata Praswad.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pernyataan SYL dan saksi-saksi di persidangan di perkara aquo yang ditangani oleh KPK sudah dimintai keterangan.

"Semua sudah di BAP semua dalam penanganan perkara aquo oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata ade Safri, Rabu 26 Juni 2024.

Namun Ade Safri menjelaskan terkait dana sebesar Rp 1,3 miliar yang diberikan kepada Firli Bahuri masuk dalam materi penyidikan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar.

SYL menyebut bahwa uang tersebut hanya merupakan bentuk persahabatan dirinya bersama Firli kala itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.

Uang senilai Rp 1,3 miliar itu terdiri atas penyerahan sebanyak dua kali, yakni Rp 500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) saat di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta barat.

Sedangkan yang Rp 800 juta melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara dari SYL.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya