Keaktifan JKN Jadi Syarat Permohonan SKCK, Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Jaminan Kesehatan

Peserta jaminan kesehatan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA –  Marno merupakan salah satu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tengah mengajukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kepolisian Resor Kota Barelang, Kota Batam, Selasa (25/6).

10% Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Belum Pensiun, Ini Syaratnya!

Dengan sigap, ia mempersiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan, termasuk keaktifan sebagai peserta JKN yang kini menjadi salah satu syarat dalam permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ia menjelaskan bahwa dirinya sedang mengurus SKCK untuk keperluan pendaftaran sekolah anaknya. Marno mengatakan semua informasi mengenai persyaratan permohonan SKCK, termasuk syarat keaktifan sebagai peserta JKN didapat dari kerabatnya. Menurutnya, adanya syarat ini justru meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan.

Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

"Syarat keaktifan JKN merupakan langkah yang bagus mengingat manfaat besar yang diberikan oleh Program JKN bagi masyarakat Indonesia. Saya sendiri telah merasakan manfaat tersebut ketika jatuh sakit. Menjadi peserta JKN membuat saya lebih tenang karena keluarga sudah dijamin BPJS Kesehatan apabila membutuhkan layanan kesehatan," tambah Marno.

Selain itu, Marno juga mengatakan bahwa dengan adanya syarat tambahan ini tidak mempersulit dirinya. Menurutnya dengan syarat keaktifan kepesertaan JKN saat mengajukan permohonan SKCK ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan kesehatan.

Hari Kesehatan Nasional, Catatan PB IDI: Permasalahan di Indonesia Sangat Kompleks dan Beragam

"Mengingat biaya kesehatan yang semakin mahal, sangat penting untuk terdaftar sebagai peserta JKN. Selain itu, dengan membayar iuran secara rutin merupakan bentuk gotong royong terhadap sesama," tutur Marno.

Ditemui secara terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, keaktifan sebagai peserta JKN merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

"Ini adalah upaya untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses penuh terhadap jaminan kesehatan. Selain itu, juga bentuk implementasi atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022," kata David.

David menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kepolisian RI dalam proses pengecekan keaktifan kepesertaan JKN melalui web portal dan barcode yang tersedia di loket pelayanan SKCK. Ia menekankan bahwa implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta JKN.

"Langkah ini juga dapat berkontribusi dalam percepatan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia, di mana setiap warga negara memiliki akses layanan yang mudah, cepat, dan setara tanpa diskriminasi di fasilitas kesehatan. Melalui kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI, langkah ini menjadi tonggak penting dalam mengarahkan masyarakat menuju Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera," jelas David.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya